TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan menyambangi lokasi pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu, 25 Maret 2017.
Kunjungan itu menyusul adanya aksi unjuk rasa yang berunjung kericuhan antara pendemo dan aparat kepolisian yang berjaga. "Untuk memastikan data riil," kata Iriawan, Sabtu, 25 Maret.
Baca Juga:
Hasilnya, kata dia, pihak gereja memastikan telah mendapatkan persetujuan dari warga setempat, di mana akan dibangun tempat ibadah umat Kristiani tersebut.
Menurut dia, pihak gereja juga memberikan data jumlah jemaat yang nantinya akan beribadah di sana. Data dari pihak gereja, kata dia, jumlah jemaatnya mencapai 9.240 orang. "Kami akan meminta fotokopian, serta melihat surat izin pembangunan," kata Iriawan.
Baca: Gereja Santa Clara Bekasi Klaim Telah Penuhi Semua Persyaratan
Sebelumnya, pihak Gereja Santa Clara mengklaim telah memenuhi semua prosedur untuk pembangunan tempat ibadahnya. “Kami sudah mengikuti persyaratan yang berlaku,” kata panitia pembangunan Gereja Santa Clara, Rasnius Pasaribu, pada Jumat, 24 Maret 2017.
Menurut Rasnius, sejumlah ketentuan yang berlaku sebagai syarat pendirian gereja telah ditempuh. Walhasil, kata dia, pihak gereja sudah mengantongi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Kota Bekasi. “Kami membangun dengan pedoman SIPMB,” kata Rasnius.
Berdasarkan pantauan Tempo, seusai demonstrasi yang berujung ricuh pada Jumat, 24 Maret 2017, lokasi pembangunan cukup kondusif. Untuk saat ini, tak ada aktivitas pembangunan gereja di atas lahan sekitar 6.500 meter persegi itu.
Perwakilan dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi, Iman Faturahman, mengatakan sebelum gereja dibangun, pihaknya ingin lokasinya berada di wilayah lain, seperti di Bekasi Timur atau Bekasi Selatan. "Agar dipindah ke lokasi yang jauh dari pondok pesantren," kata dia.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah mencabut izin pembangunan gereja tersebut, pihaknya juga meminta kepada Forum Kerukunan Umat Beragama mencabut rekomendasi pembangunan gereja tersebut.
ADI WARSONO