TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan tak mempermasalahkan penundaan sidang kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin, 27 Maret 2017, ditunda karena saksi Miryam S. Haryani sakit. Miryam menyertakan surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati.
Basaria mengatakan KPK menghormati keputusan majelis hakim terkait dengan penundaan sidang tersebut. "Intinya, karena memang (saksi) mengatakan ada tekanan dari penyidik KPK, kami ingin katakan bahwa belum pernah ada penekanan yang dilakukan, apalagi terhadap saksi," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: Miryam Tak Hadir Sidang E-KTP,Jaksa: Akan Kami Tanya Sakitnya Apa
Menurut Basaria, semua proses pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK direkam dan bisa ditinjau kembali. Bila diperlukan pengadilan, KPK tak ragu memberikan dokumentasi pemeriksaan tersebut. "Kami simpan sampai saat ini. Kalau memang dibutuhkan, kami akan munculkan," ucapnya.
Sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini mengagendakan pertemuan antara Miryam sebagai saksi dan tiga penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan. Pengadilan ingin mengkonfirmasi keterangan Miryam dalam persidangan sebelumnya bahwa dia diancam penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan kasus e-KTP pada Desember 2016.
Baca juga: E-KTP, Novel Baswedan Bantah Mengancam Miryam Haryani
Karena alasan mendapat tekanan penyidik KPK, dalam sidang pekan lalu, Miryam mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus e-KTP. Dalam BAP itu, Miryam mengaku pernah dimintai tolong membagikan uang kepada beberapa orang. Namun, dalam persidangan, dia mendadak menyangkal dan mencabut keterangan itu.
YOHANES PASKALIS | DANANG FIRMANTO