TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat memastikan akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 3-5 April 2017. Hasil seleksi itu ditargetkan rampung pada 6 April.
"Komisi dua akan menyampaikan hasil ke paripurna pada 6 April untuk melaporkan penugasan yang kami lakukan," kata Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Zainuddin Amali, yang juga politikus Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Maret 2017.
Baca:
DPR Sangkal Halangi Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu
Ini Alasan Fadli Zon Menunda Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu
Sebelum uji kepatutan dan kelayakan dilakukan, Komisi akan mengundang panitia seleksi calon komisioner KPU-Bawaslu, beberapa pakar, dan menggelar rapat internal. Beberapa pertemuan ini dijadwalkan digelar pada 29-30 Maret 2017.
Hari ini, Komisi II menggelar rapat internal memutuskan sikap terhadap penugasan Badan Musyawarah Dewan terkait seleksi komisioner KPU dan Bawaslu. DPR tidak ingin menunda proses seleksi dan ingin semua proses seleksi tepat waktu.
Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo menambahkan pertemuan dengan panitia seleksi dibutuhkan untuk melaporkan perkembangan seleksi. “Silakan melaporkan tugas panitia seleksi kepada komisi," kata dia. Ia memastikan uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan secara terbuka.
Baca juga:
Ahok Sebut Ketua PPP Jakarta Enggak Pernah Macam-macam
Senin Diapit Hari Libur, Pegawai Negeri di Brebes Kompak Membolos
Target Komisi II itu lebih cepat dari "tenggat" yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menteri berharap seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu rampung sebelum 12 April 2017. "Silakan memilih siapa orangnya. Itu hak DPR, pemerintah tinggal menerima," kata Tjahjo di IPDN Cilandak, Jakarta, Senin 27 Maret 2017.
Wacana perpanjangan masa jabatan komisioner KPU muncul seiring pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Anggota Komisi II dari Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menilai perpanjangan dilakukan hingga RUU Pemilu selesai dibahas.
Yandri menilai jumlah komisioner KPU dan Bawaslu perlu ditambah untuk menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara bersamaan. Ia meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan komisioner.
Tjahjo mengatakan jika pembahasan RUU Pemilu belum rampung, tak ada kepentingan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. "Perpu itu untuk keadaan yang memang darurat. Ini kan tidak," ujar dia.
Menteri optimistis Dewan akan menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan tepat waktu. Jika diperlukan penambahan komisioner, kata Tjahjo, penambahan bisa dilakukan setelah UU Penyelenggaraan Pemilu selesai.
ARKHELAUS W.