TEMPO.CO, Jakarta - Meski Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melarang impor bus Transjakarta dari Cina, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) tetap mendatangkan 30 bus Zhongtong ke Ibu Kota. Bus gandeng (articulated) berkelir biru dan putih itu berbaris rapi di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sepanjang pekan lalu.
Ahok sudah melarang pembelian bus asal Cina sejak 2014 lalu. Penyebabnya, banyak laporan soal kecacatan bus dari berkarat, penyejuk udara mati, sampai mesin mogok. Selain itu, beberapa kali bus terbakar.
Tiga puluh bus itu merupakan kiriman terakhir setelah 29 bus Zhongtong didatangkan. Sebagian di antaranya tiba pada November tahun lalu.
Baca: 30 Bus Transjakarta Zhong Tong Ditarik, Alasannya?
Direktur Utama Perum PPD Pande Putu Yasa mengatakan tak melanggar larangan impor tersebut. Bus-bus itu, kata dia, masih berhubungan dengan kontrak kerja sama antara perusahaannya dan Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta—kini PT Transportasi Jakarta—pada 2012-2013. Perum PPD merupakan salah satu pemenang lelang pengadaan 234 unit bus asal Cina dengan nilai kontrak Rp 701,2 miliar dan dengan jangka waktu tujuh tahun.
“Sekarang bus sudah ada di sini dan kami siap mengoperasikannya,” kata Pande kepada Tempo, kemarin.
Sumber Tempo yang mengetahui kontrak kerja sama itu mengungkapkan seharusnya perusahaan pelat merah tersebut masuk daftar hitam karena tak menepati waktu pengadaan bus pertama yang ditetapkan pada 2014. Bus pertama baru datang tahun lalu. “Mereka tak bisa menyediakan bus tepat waktu,” katanya.
Pande berdalih lambatnya pengadaan bus disebabkan perbedaan lebar bus saat lelang digelar. Adendum kontrak lalu ditentukan pada 2015. “Memang ada keterlambatan karena ada komponen bus yang telat dikirim,” ujarnya.
Baca: Terbakar, 30 Bus Zhong Tong Dikandangkan
Ketika dimintai konfirmasi, kemarin, Ahok menyatakan pengadaan bus Cina itu memang sisa kontrak lama. “Tapi kalau mereka enggak bisa (memberi jaminan) aman, kami coret,” katanya. Dia sambil menegaskan kontrak-kontrak terbaru tak melibatkan pabrikan dari Cina lagi.
Asisten Kepala Hubungan Masyarakat Transjakarta Wibowo juga mengatakan Perum PPD harus memenuhi persyaratan sebelum mengoperasikan bus-bus tersebut. Hal ini, kata dia, sama seperti perlakuan terhadap 29 unit bus yang lebih dulu datang. Semua bus itu belum dioperasikan.
Wibowo menambahkan, Perum PPD juga wajib membayar denda keterlambatan karena bus hanya bisa digunakan sekitar tiga tahun sampai kontrak berakhir. “Nominalnya harus kami hitung,” ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT | LARISSA HUDA