TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meninjau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo. Ruang bermain anak tersebut sebetulnya sudah diresmikan oleh Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 22 Februari lalu.
Namun di tengah kunjungan Soni, sapaan akrab Suamarsono, ternyata ada beberapa catatan terhadap pembangunan kawasan yang berasal dari program corporate social responsibility (CSR) Sinarmas Land itu. Soni menyayangkan bangunan yang baru diresmikan bulan lalu justru banyak ditemukan kerusakan.
Baca : Megawati Dampingi Ahok Resmikan RPTRA Kalijodo
Padahal, kata Soni, RPTRA dan RTH Kalijodo menjadi salah satu fasilitas ruang publik terpadu yang terbesar dan dibanggakan. Tempat tersebut bahkan bisa dikunjungi ratusan hingga ribuan orang pada akhir pekan. Hal tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat membutuhkan ruang publik.
"Karena kawasan ini merupakan timbunana beton di bawahnya, daya serap air relatif kurang. Sehingga sering ada genangan kalau ada air. Selain itu, ada masalah air yang terasa asin," ujar Soni saat dijumpai di tengah lokasi kunjungan, Senin, 27 Maret 2017.
Kemudian, beberapa fasilitas juga ditemukan sudah rusak. Menurut Soni, hal tersebut terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi ruang publik yang menjadi minat baru masyarakat Jakarta. Apalagi, karakter pengunjung sangat bervariasi.
Misalnya saja, ada permainan jungkat-jungkit yang ditemukan rusak dan terbelah. Menurut Soni, hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari pengelola di saat pengunjung membeludak. Meski begitu, Soni menuturkan hal tersebut wajar terjadi mengingat ketersediaan sumber daya manusianya yang masih minim.
"Makanya perlu ada peraturan bahwa permainan untuk anak-anak, dilarang untuk orang dewasa. Atau dilarang menginjak rumput. Saya rasa memang harus memang harus dilengkapi," ujar Soni.
Selain itu, Soni menuturkan persoalan yang terjadi di RTPRA dan RTH Kalijodo, salah satunya adalah masalah manajemen. Sementara ini, baru ada enam orang yang mengelola RPTRA. Sementara, dulu penyelenggaranya adalah Dinas Kehutanan, namun secara substansi seharusnya RPTRA dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).
"Sehingga ini harus diselesaikan siapa yang harus mengelola dan tanggung jawab siapa. Sebenarnya ini ada pengelolaan yang belum jelas. Sepulang dari sini harus ada peraturan gubernur untuk pengelolaan RLTRA Kalijodo," ujar Soni.
LARISSA HUDA