TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah untuk memberlakukan regulasi baru bagi sarana transportasi berbasis aplikasi, per 1 April 2017, dikhawatirkan meningkatkan kredit macet pembelian mobil. Menurut Komisaris GO-JEK Patrick Walujo, penetapan tarif yang tidak didasari prinsip persaingan sehat akan merugikan mitra atau pengemudi taksi online.
Berdasarkan hitungan GO-JEK, taksi online menyumbang Rp 7,5 triliun terhadap penjualan mobil dalam negeri. Nilai itu didapat dari penjualan 75 ribu taksi yang terdaftar di sistem operator, dengan rata-rata harga per unit Rp 100 juta.
Saat ini, jumlah taksi online yang beroperasi di sejumlah kota di Indonesia mencapai 250 ribu unit. Satu taksi bisa tergabung dalam dua atau tiga operator. Menurut Patrick, rata-rata pemilik mobil membeli dengan cicilan Rp 3 juta per bulan.
Baca: Grab Dikabarkan Sedang Siapkan Pendanaan US$ 1,5 Miliar
“Jika diasumsikan ada 150 ribu unit mobil yang diperoleh secara kredit, maka cicilannya sebesar Rp 450 miliar sebulan. Kalau berlangsung setahun, dia bisa enggak bayar Rp 5,4 triliun,” kata Patrick kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Salah satu isi regulasi baru taksi online adalah tentang tarif. Kementerian Perhubungan akan memberlakukan batas atas dan bawah tarif, disesuaikan dengan argo taksi konvensional. Selain itu, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 juga mensyaratkan balik nama surat tanda nomor kendaraan bermotor, serta uji kelayakan kendaraan (kir) setiap unit mobil yang dioperasikan.
Patrick mengatakan kebijakan ini akan menurunkan pendapatan pengemudi taksi online. Tak hanya itu, mekanisme penentuan tarif dinilai tak berdasar. “Kalau di-enforce per 1 April, saya yakin pasti mereka mati,” kata Patrick.
Co-Founder dan Human Resources Director GO-JEK, Monica Oudang, mengatakan sejumlah pengemudi tak bisa memenuhi kewajiban balik nama STNK karena pembelian kredit. “Mereka tidak punya BPKB,” kata dia.
Baca: Taksi Konvensional Diharapkan Penuhi Strategi Taksi Aplikasi
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, menilai ketentuan batas bawah tarif justru akan mengakibatkan ongkos transportasi naik. Menurut dia, pengaturan tarif termurah menjadi disinsentif bagi pengusaha serta dapat melemahkan kemampuan berinovasi. “Hal ini sama saja membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi.”
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, mengatakan pemerintah akan memberikan waktu tiga bulan penyesuaian kepada operator dan pengemudi. Kendati demikian, tarif batas atas dan bawah tetap berlaku per 1 April 2017 sesuai dengan aturan pemerintah daerah (gubernur, wali kota, atau bupati).
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Jongkie D. Sugiarto, mengatakan peraturan baru ini akan mengakibatkan perusahaan pembiayaan lebih waspada mencairkan dalam pinjaman untuk mencegah peningkatan kredit macet. “Saya belum dapat info dari perusahaan pembiayaan, tapi mereka pasti berhati-hati dalam pembiayaannya.”
VINDRY FLORENTIN | REZKI ALVIONITASARI | PUTRI ADITYOWATI