TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir. Rencananya, penerapan SNI bagi ban jenis ini juga akan dilakukan untuk kendaraan penumpang. Sebelumnya, usulan SNI hanya diajukan untuk kendaraan komersial.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional Zakiyah mengatakan, saat ini, konsep standardisasi ban vulkanisir masih dibahas bersama dengan pihak terkait, termasuk produsen dan pengguna.
“Akan dibahas secara bertahap. Ada usulan mencakup mobil penumpang. Jadi kami masih terus membahas aturan atau standardisasinya,” kata Zakiyah akhir pekan lalu. Usulan penerapan SNI ban vulkanisir ditujukan untuk menjamin keselamatan pengguna serta melindungi eksistensi pelaku industri.
Pemerintah sempat melarang penggunaan ban jenis ini untuk angkutan darat. Pelarangan itu dimuat dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, tepatnya Ditjen Perhubungan Darat, bernomor SK.523/AJ.402. DRJD/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum.
Setelah beleid itu terbit, produsen ban dan Kementerian Perindustrian mengupayakan penyusunan standar khusus. “Untuk rinciannya, masih dalam pembahasan kami. Target kami secepatnya bisa segera selesai.” Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) Azis Pane menyetujui cakupan SNI diperluas ke kendaraan penumpang.
Zakiyah mengingatkan pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan pelaku industri untuk memenuhi standar tersebut. Pasalnya, mayoritas produsen ban vulkanisir adalah industri kelas kecil dan menengah. Zakiyah khawatir jika tidak ada sosialisasi dan pembinaan secara insentif dari pemerintah, penerapan SNI ini akan menimbulkan masalah. “Kuncinya, pemerintah harus memberi pelatihan dan pendampingan. Jangan sampai adanya SNI ini malah mematikan industri kecil ban vulkanisir," ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah memberikan pendampingan untuk beberapa daerah penghasil ban vulkanisir. Tahun lalu, Kementerian Perindustrian memberikan bantuan permesinan bagi IKM di Sumatera Selatan, yang selama ini menggunakan kompor dalam proses pemanasan. Setelah penyusunan standar selesai, Kementerian Perindustrian meminta penerapan SNI untuk vulkanisir bersifat wajib dengan alasan keselamatan dan lingkungan.
Menurut tim teknis dari APBI, Agus Arsito, sistem penerapan bukanlah hal yang utama dalam industri ini. Menurutnya, poin yang perlu dimuat dalam SNI itu, antara lain jenis bahan baku dan proses pembuatan. “Yang penting standarnya ada dulu. Perkara nanti mau diwajibkan atau tidak, bisa disesuaikan dengan kemampuan industri dan pendampingan dari pemerintah,” katanya.
SNI vulkanisir merupakan salah satu program nasional perumusan standar 2017. Namun BSN mengalami sejumlah hambatan, antara lain terkait dengan aturan yang bertabrakan dengan Kementerian Perhubungan dan adanya kekhawatiran munculnya monopoli bisnis.