TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tetap membuka layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan amnesti pajak periode III saat Hari Raya Nyepi yang jatuh pada hari ini. Kedua layanan tersebut tutup hanya untuk kantor pajak yang berada di Bali dan Nusa Tenggara Barat.
"Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) buka mulai dari jam 08.00 sampai dengan 21.00 waktu setempat untuk layanan SPT dan amnesti pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Maret 2017.
Baca : Menkeu Tegaskan Larangan Pejabat Temui Wajib Pajak di Luar Kantor
Selain itu, Yoga menambahkan, seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di DKI Jakarta buka mulai pukul 08.00 sampai dengan 21.00 waktu setempat khusus untuk layanan amnesti pajak periode III.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan, laporan SPT tahunan paling lambat disampaikan ke kantor pajak atau melalui e-filing pada 31 Maret 2017. Begitu pula dengan amnesti pajak. Program yang dimulai pada Juli 2016 tersebut akan berakhir pada tanggal yang sama dengan penyampaian SPT tahunan.
Baca : Bonus Demografi, Pendapatan per Kapita Bisa Tembus Rp 390 juta
Hingga kini, berdasarkan data dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, realisasi amnesti pajak berdasarkan surat penyampaian harta (SPH) yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp 4.640 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 852.400 SPH.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak segera melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki melalui program amnesti pajak. Menurut dia, komunikasi Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak akan terus dilakukan agar mereka mau mengikuti amnesti pajak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI