TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan PT PLN (Persero) pada 2016 secara nasional turun Rp 15 per kWh dari Rp 998 per kWh (7,45 sen dolar Amerika Serikat) pada 2015 menjadi Rp 983 per kWh (7,39 sen dolar Amerika).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sujatmiko mengatakan penurunan BPP pembangkitan tersebut menunjukkan penyediaan listrik semakin efisien. “Besaran BPP pembangkitan 2016 itu akan menjadi acuan pembelian tenaga listrik PLN periode 1 April 2017-31 Maret 2018,” ujar Sujatmiko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Maret 2017.
Baca: Menteri Airlangga: Industri Kapal Produksi 1 Juta DWT Per Tahun
Perhitungan BPP 2016 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi Nomor 1404 K/20/MEM/2017 yang ditandatangani Menteri Ignasius Jonan pada 27 Maret 2017. "BPP ini adalah hasil audit BPK yang menjadi acuan PLN. Penurunan BPP sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien," ucap Jonan.
Sujatmiko menuturkan BPP makin efisien karena berkurangnya operasi PLTD berbahan bakar minyak yang mahal. Di tambah lagi, tutur dia, penggunaan batu bara dan gas pembangkit semakin optimal serta kinerja penyediaan listrik makin efisien.
Keputusan Menteri Energi Nomor 1404 merupakan turunan Peraturan Menteri Energi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) yang ditandatangani pada 23 Maret 2017. BPP pembangkitan adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN di pembangkitan saja dan tidak termasuk penyaluran.
Baca: Kapal Bertenaga Listrik Pertama di Indonesia Diluncurkan
Biaya pembangkitan itu mencakup sistem ketenagalistrikan setempat dan nasional. Sesuai dengan kebijaksanaan tersebut, PLN wajib mengusulkan BPP pembangkitan, yang merupakan realisasi satu tahun sebelumnya kepada Menteri Energi. Selanjutnya usul dievaluasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebelum Menteri Energi menetapkan BPP pembangkitannya.
"Perhitungan BPP pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabel. BPP digunakan sebagai acuan harga pembelian listrik dari pembangkit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, rakyat dapat menikmati listrik dengan harga terjangkau," tutur Menteri Jonan.
ANTARA