Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?  

image-gnews
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK, 24 Maret 2017. Tempo/Danang F.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, berminat mengajukan diri menjadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia membantu membongkar kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Samsul Huda.

Pengacara Andi, Samsul Huda, mengatakan ada kemungkinan kliennya mengajukan status justice collaborator ke KPK. Saat ini, ia mengatakan masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengambil keputusan itu. “Kami akan lihat perkembangannya dulu,” katanya saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2017.

Baca: Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ini Profil Andi Narogong

KPK menangkap dan menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis, 23 Maret. Sebelumnya, KPK telah menjerat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang kini sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, KPK membeberkan peran sentral Andi sebagai pelaku yang aktif melobi, membagi-bagikan, dan turut menikmati aliran duit proyek e-KTP. Ia diduga menyuap para anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran DPR. Ia juga disebut membagi-bagikan duit proyek kepada para pejabat Kementerian Dalam Negeri. Orang-orang yang disebut menerima aliran duit itu ramai-ramai membantah.

Menurut Samsul, Andi cukup kooperatif dalam proses penyidikan selama menjadi saksi untuk Irman dan Sugiharto. Selain itu, dia membantah Andi telah mendapat ancaman, berniat melarikan diri, atau menghancurkan barang bukti. “Nanti bisa dilihat perkembangan kasusnya di pengadilan,” ujar dia. Karena itu, dia mengatakan langkah KPK yang menangkap sekaligus menahan Andi terasa janggal.

Baca: E-KTP, 6 Alasan KPK Seret Andi Narogong Jadi Tersangka

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan jeratan hukum untuk Andi tidak ringan. “Ancaman hukuman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata dia. Namun Andi masih memiliki kesempatan mengikuti jejak Irman dan Sugiharto untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sikap kooperatif dan membantu proses penyidikan bisa menjadi pertimbangan untuk memperingan hukuman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Susilo Aribowo, mengatakan kliennya memang sudah berkomitmen untuk buka-bukaan tentang kasus e-KTP supaya bisa mendapat keringanan hukuman. “KPK menunggu konsistensi Irman dan Sugiharto dalam persidangan,” kata Susilo.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak terlalu mempersoalkan apakah para pelaku dan saksi kunci bersedia menjadi justice collaborator atau tidak. Menurut dia, penyidik dan jaksa penuntut umum sudah memiliki bukti cukup tentang peran setiap nama yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Baca: Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP, Pengacara: Ini Jadi Blunder

Ia juga tidak khawatir terhadap sikap bekas Bendahara Komisi Pemerintahan DPR, Miryam S. Haryani, yang mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. “Kami punya cara mengatasinya,” kata Saut.

Dalam persidangan pada Kamis, 23 Maret 2017, Miryam mencabut BAP dengan alasan ia telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan. Pengadilan lantas mengagendakan persidangan pemeriksaan para penyidik KPK ihwal tudingan Miryam itu pada Senin, 27 Maret. Namun persidangan itu terpaksa ditunda karena Miryam tiba-tiba jatuh sakit.

FRANCISCO ROSARIANS

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

2 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

2 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

12 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

20 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

20 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.