TEMPO.CO, Jakarta - Tiga lembaga penegak hukum mengadakan penandatanganan kerja sama dalam hal pemberantasan korupsi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017. Lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Masing-masing kepala lembaga itu hadir, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung HM. Prasetyo, dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Mereka mewakili institusi masing-masing saat menandatangani kertas kerja sama itu.
Agus Rahardjo mewakili KPK disebut sebagai pihak pertama, Jaksa Agung HM Prasetyo disebut pihak kedua, dan Tito selaku Kapolri, bertindak atas nama Polri disebut pihak ketiga. Maksud dari kerja sama itu adalah sebagai pedoman para pihak dalam rangka kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Tito.
REZKI ALVIONITASARI
Simak:
8 Jurus KPK Berantas Korupsi Tahun Ini
KPK Kerja Sama Arab Saudi Berantas Korupsi