TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mempermasalahkah keterangan ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, yang menyatakan kata 'dibohongi' saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, tidak penting.
"Saudara menjelaskan tidak begitu ditonjolkan dan tidak dipenting. Maksud pada saat mengucapkan kalimat ini, itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan?," tanya salah satu jaksa dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Sidang Ahok, Ahli Bahasa: Fokusnya Bukan pada Al-Maidah, tapi...
Bambang pun menjawab pertanyaan tersebut, "Untuk bisa menilai penting, tidak penting, kita harus mengamati keseluruhan rangkaian. Fokusnya bukan pada Al-Maidah, bisa dibuktikan dengan nada suara."
"Dalam linguistik pelajari psikologi?," tanya jaksa lagi. "Tidak termasuk," jawab Bambang.
"Makna yang terkandung pada saat si pembicara ucapkan berarti hanya dia yang mengetahui, mengapa saudara langsung ambil kesimpulan tidak penting. Berarti saudara ahli psikologi?," cecar jaksa.
Baca: Ahli Bahasa Jelaskan Pidato Ahok Soal Surat Al-Maidah
"Bukan," kata Bambang. "Untuk mengetahui penting dan tidak penting bisa dilihat struktur bahasa. Info dianggap penting untuk dikomunikasikan pada orang lain, pasti ada pilihan struktur. Kita tahu ada induk kalimat, anak kalimat. Di dalam membangun suatu kalimat, pasti yang dipentingkan muncul di induk kalimat, kalau tidak penting di anak kalimat. Analisis saya struktur itu membuktikan bahwa yang dimasalahkan Al-Maidah tadi tidak diposisikan dalam struktur konstruksi induk kalimat. In anak kalimat. Saya bisa buktikan melalui analisis wacana," dia menjelaskan.
"Apakah makna yang diucapkan dibohongi itu, kan kalimat ini satu rangkaian yang memiliki makna. Bahwa topiknya budidaya lalu di tengah ada kata-kata "dibohongi". Anda menyimpulkan tidak penting?," tanya jaksa lagi.
"Bukan masalah penting tidak penting, tetapi lebih dan kurang," jawab Bambang.
Baca: Sidang Ahok Ke-16, Majelis Hakim: Sidang sampai Pukul 12 Malam
Adapun jawaban dari saksi Bambang dalam BAP saat diperiksa penyidik, yaitu "Ini juga merupakan kalimat yang dipenggal dan maknanya terkait dengan makna dari kalimat sebelumnya. Ini merupakan alasan dari kalimat yang mendasari makna pada kalimat. "Ya kan, dibohongi pakai Surat Al Maidah, dan dibodohi", merupakan keterangan pada kalimat sebelumnya. Pengucapan dilakukan dengan nada suara rendah dan lemah. Berarti makna dibohongi tidak dipentingkan".
Dalam sidang ke-16 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, tim pengacara mengagendakan menghadirkan tujuh saksi. Dua saksi ahli sudha masuk di BAP, yaitu Bambang dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli.
Baca: Sidang Ahok, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jadi Saksi
Sementara itu, lima saksi ahli lain belum masuk di BAP. Meraka adalah ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Mas'udi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin. Dan, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.
ANTARA | FRISKI RIANA
Video Terkait:
Sidang Ahok ke-8, Dua Kelompok Massa Tak Seramai Sebelumnya
Sidang Ahok, Dua Kelompok Massa Saling Beraksi