TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengumpulkan data terkait dengan laporan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel). Laporan itu berupa dugaan korupsi proyek Center Point of Indonesia (CPI) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menangapi laporan tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan lembaganya sedang mempelajarinya. "Kami mempelajari pelan-pelan dan harus berhati-hati," kata Saut Situmorang di Hotel Clarion Makassar, Rabu 29 Maret 2019.
Baca juga:
Kasus CPI Makassar, Ini Bukti Baru dari Aktivis Antikorupsi
Menurut Saut, KPK harus mempelajari berulang-ulang data yang dilaporkan masyarakat. Saut mengatakan, seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi, tidak berarti bersalah. Bisa jadi, kata Saut, pemeriksaan itu untuk menjerat orang lain yang diduga korupsi berdasarkan sejumlah barang bukti.
Saut melanjutkan, KPK tak boleh menyebutkan nama seseorang yang masih dalam proses penyelidikan. Penyebutan nama baru dibolehkan ketika kasusnya sudah naik ke proses penyidikan. "Itupun dengan kata-kata diduga."
Direktur Kopel, Syamsuddin Alimsyah, mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan KPK soal dugaan reklamasi pantai seluas 157 hektare, yang lokasinya bagian barat Pantai Losari, Makassar. "Kasus CPI sudah di tangan KPK," kata Syamsuddin.
Baca pula:
Reklamasi Pantai Makassar, Walhi Sulsel Ajukan Banding
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latief, mengatakan pemerintah akan menyiapkan data bila KPK memverifikasi proyek CPI. Pemerintah, kata Abdul Latief, bersikap kooperatif kepada KPK. "Jadi verifikasi itu hal yang wajar." Abdul Latief mengaku, belum mengetahui apakah sudah ada permintaan verifikasi dari KPK sehubungan dengan proyek CPI. "Saya tidak tahu."
CPI merupakan proyek reklamasi yang digugat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan. Gugatan bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan pada Juli 2016 dan diputuskan gugatan Walhi ditolak.
Hakim PTUN menolak karena gugatan Walhi telah melewati batas waktu 90 hari setelah diterbitkan izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 2013. Kini, giliran aktivis Masyarakat Antikorupsi dan Kopel Makassar melaporkan dugaan korupsi proyek CPI ke KPK.
DIDIT HARIYADI
Catatan
Artikel ini diperbaiki pada Kamis, 30 Maret 2017 pukul 13.30, karena adanya beberapa kalimat yang kurang jelas.