TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum anggota DPR Andi Taufan Tiro pidana penjara selama 13 tahun terkait perkara suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan saksi denda kepada Andi sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Berdasarkan uraian yuridis kami berkesimpulan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan pertama," kata jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017. Atas perbuatannya, jaksa mengenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Kasus Suap PUPR, Andi Taufan Tiro Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jaksa menyebut Andi terbukti menerima suap Rp 7,4 miliar dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama Andi menerima Rp 6,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Kemudian ia menerima uang dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar sebesar Rp 1 miliar.
Uang suap yang diberikan secara bertahap itu bertujuan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain pidana dan denda, jaksa juga menuntut hakim mencabut hak politik Andi untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. "Untuk menghindari negara ini dikelola oleh orang-orang yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya, sehingga perlu dilakukan pencabutan hak politik," kata Basir.
Simak pula: Penyuap Empat Anggota DPR Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jaksa menilai perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan yang merusak sendi demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Untuk itu, jika biaya politik menggunakan uang dari tindak kejahatan, maka tujuan memakmurkan masyarakat tidak akan tercapai.
Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Andi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya, motif untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kelompok, menikmati hasil perbuatan untuk kegiatan politik, serta merusak check and balance antara legislatif dan eksekutif.
Sementara hal-hal yang meringankan Andi adalah sopan di persidangan, mengakui uang yang diterimanya, dan belum pernah dihukum.
Andi menyatakan bahwa hukuman yang ditimpakan jaksa kepadanya terlalu berat. Namun, ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. "Mudah-mudahan itu yang adil buat saya," ujar dia.
MAYA AYU PUSPITASARI