TEMPO.CO, Jakarta - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Haji Masdar Farid Mas'udi menilai bahwa isu penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dikaitkan dalam konteks pemilihan kepala daerah DKI 2017.
"Isu ini digoreng saya kira dalam konteks pilkada ini. Saya kira itu lebih sarat dengan motif politik," kata Masdar usai bersaksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca : Sidang Ahok, JPU Ungkap Ahli Agama Islam Kubu Ahok Bagian MUI
Masdar menilai, ada atau tidaknya unsur penodaan agama yang dilakukan Ahok harus dilihat dari niatnya. Menurut dia, tidak masuk akal bila Ahok menodai agama Islam yang mayoritas, menjelang pilkada. Sebabnya, Ahok juga mengikuti kontestasi itu sebagai inkumben. "Enggak masuk akal deh," katanya.
Mengenai larangan memilih pemimpin nonmuslim, Masdar berpendapat bahwa larangan itu berlaku ketika orang nonmuslim itu memusuhi, memerangi dan mengusir umat muslim dari negerinya. Sehingga, menurut dia, larangan yang tercatat pada Surat Al-Maidah ayat 51 itu tidak sekedar karena beda agama, karena harus melihat juga Surat Al-Mumtahanah ayat 8.
Simak : Kasus E-KTP, KPK Cekal Anggota DPR Miryam S. Haryani
"Ini negara bangsa. Kita tidak boleh diskriminasi orang di ruang publik berdasarkan faktor primordial," ujarnya.
Masdar mengaku khawatir jika isu primordial terlalu menonjol dalam pemilihan kepala daerah, bisa merusak negeri. Padahal, ujar dia, Indonesia merupakan negara bangsa, bukan negara agama. Agama boleh dirujuk sebagai sumber moralitas.
FRISKI RIANA
Video Terkait:
Sidang Ahok ke-8, Dua Kelompok Massa Tak Seramai Sebelumnya
Sidang Ahok, Dua Kelompok Massa Saling Beraksi