TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan sudah memutuskan besaran tarif dan kuota untuk taksi online per April 2017. "Kajian tarif sudah ready. Sekarang sedang dicari yang paling pas," kata Kepala BPTJ Elly Sinaga setelah mengikuti sosialisasi peraturan Wali Kota Depok tentang angkutan orang dengan sepeda motor, Rabu, 29 Maret 2017.
Ia menuturkan besaran tarif taksi online untuk wilayah Jabodetabek ditentukan BPTJ. Sedangkan untuk wilayah lain berada di tangan gubernur. "Sebenarnya kami bukan menentukan tarif, tapi interval batas atas dan bawah, berapa per kilometernya," ucap Elly.
Pihaknya telah mencoba agar tarif dan kuota bisa diterima pengelola angkutan sewa khusus tersebut. Namun pihaknya ingin biaya operasional transportasi tersebut disusutkan. "Namun tetap tidak boleh mengabaikan keselamatan. Keselamatan tidak boleh ditawar," ujarnya.
Baca: Ricuh Angkutan Online, Kemenhub Sosialisasikan Revisi Peraturan
Elly mengatakan taksi online diminati masyarakat karena dianggap lebih murah ketimbang taksi konvensional. Hanya, ucap dia, taksi online belum memberikan jaminan asuransi kepada penumpangnya. Inilah yang akan dimasukkan dalam perhitungan baru tarif taksi online. "Kalau sampai terjadi apa-apa, itu akan dihitung," ujarnya.
Menurut Elly, kehadiran angkutan sewa khusus tersebut justru akan menantang kendaraan pelat kuning atau transportasi konvensional untuk menghemat jika mau bersaing. "Tanggal 1 April sudah diberlakukan, dan ada toleransi penyelenggara untuk berbenah," tuturnya.
Taksi online juga nantinya diwajibkan ikut uji kir dan mengubah STNK atas nama badan hukum yang resmi. "Kami kasih waktu tiga bulan," ucapnya. "Sekarang perkiraan tarif sedang dihitung. Sekarang taksi online pada jam sibuk juga mahal, naik 1,7 kali lipat dari tarif normal."
IMAM HAMDI