TEMPO.CO, Surabaya - Keputusan Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlanjut. Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan hanya akan mengatur batas tarif rendah di wilayahnya.
"Sedangkan untuk tarif atas, biar mereka berkompetisi," kata Soekarwo saat ditemui di gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Begini Hitung-hitungan Kuota Taksi Online di Jabodetabek
Soekarwo menjelaskan, tidak ada perubahan terkait dengan warna plat ataupun nomor kendaraan bermotor pada taksi online. Sebelumnya, para sopir taksi konvensional mengusulkan adanya perubahan warna plat dan nomor kendaraan. "Tidak ada perubahan pada plat, warnanya tetap hitam karena itu sudah diatur dalam undang-undang," ujar Soekarwo.
Untuk pengaturan kuota mobil transportasi online, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan sudah membicarakan hal tersebut. Menurut dia, kuota taksi online nanti akan disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga:
Baca: Solusi Kisruh Taksi Online, 3 Saran KPPU Untuk Pemerintah
"Rata-rata untuk kuota memang masih kekurangan, angkutan konvensional banyak yang tidak beroperasi karena mobilnya rusak," kata Wahid saat ditemui di tempat yang sama.
Wahid menuturkan, kuota yang kurang tersebut akan dipenuhi transportasi online ataupun konvensional. "Kami menginginkan mereka berdua bisa berjalan beriringan," kata Wahid.
Saat ini, Wahid mengaku sudah mempunyai rumusan yang akan dimasukkan ke peraturan gubernur. Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan untuk merumuskan peraturan gubernur.
Baca: Taksi Konvensional Diharapkan Penuhi Strategi Taksi Aplikasi
"Kami sudah merapatkan dengan pihak angkutan online, konvensional, dan pakar dari perguruan tinggi," ujarnya.
JAYANTARA MAHAYU