TEMPO.CO, Bandung - Siswi sebuah sekolah menengah pertama di Bandung, L, 16 tahun, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Selasa, 28 Maret 2017. Sebelum bunuh diri, L menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang satpam bernama Jumadi. Kondisi psikologis L bertambah tidak stabil setelah dia dan keluarganya dikejar-kejar wartawan untuk diwawancari.
Orang tua L, BW, mengatakan putrinya gantung diri sehari setelah rumahnya didatangi wartawan dari tabloid mingguan lokal pada, Senin, 27 Maret 2017. Wartawan tersebut, ucap BW, mendesak L agar mau diwawancarai mengenai kejadian yang dialaminya.
Baca: Gadis 16 Tahun Gantung Diri, Diduga Depresi Diperkosa Satpam
"Anak saya menolak. Tapi, dia dengar dari kamarnya perkataan wartawan tersebut yang seolah-olah menyalahkan anak saya. Saat itu anak saya ketakutan kalau kejadian itu diketahui teman-temannya," ujar BW kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2017. "Besoknya anak saya meninggal."
BW mengatakan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada awal Maret 2017, anaknya mendapat pendampingan dari kepolisian selama kurang lebih dua minggu. Keadaan putrinya saat itu, kata BW, mengalami kemajuan hingga akhirnya L bisa beraktivitas seperti biasa. "Pemicunya (bunuh diri) mungkin setelah datang wartawan itu. Ada omongan dia yang gak enak di dengar anak saya," kata dia.
Lihat: Kenalan di Medsos, Siswi SMA Depok Diperkosa Tiga Pemuda
Selain mendatangi rumah korban, wartawan itu sempat mendatangi sekolah korban sebanyak dua kali. BW mengatkan, pihak sekolah sempat menolak dan menyampaikan hal ini ke polisi. "Tapi, setelah itu, dia datang ke rumah saya. Saya juga sempat telepon polisi. Polisi bilang jangan ditanggapi," kata BW.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi M. Yoris mengatakan, setelah melapor korban ditangani unit perlindungan anak Polrestabes Bandung. "Saat itu tidak ada masalah," ujar Yoris kepada Tempo.
Simak: Diduga Cabuli 16 Anak, Tukang Bakso Ditangkap Polisi
Kasus kekerasan seksual yang dialami L saat ini telah diusut oleh Kepolisian Resor Kota Besar Bandung dan Kepolisian Resor Bandung Kabupaten. Pelaku bernama Jumadi, 64 tahun, kini tengah meringkuk di tahanan Polrestabes Bandung. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, Jumadi mengiming-imingi korban dengan uang. Kejadian tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tuanya.
IQBAL LAZUARDI