TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pencabutan keterangan Miryam S. Haryani tak akan mengurangi alat bukti dugaan korupsi dalam proyek E-KTP. “KPK tidak bergantung pada keterangan saksi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 29 Maret 2017. Ia enggan memaparkan detail bukti lain yang diperoleh penyidik dari Miryam. “Kita simak saja proses sidangnya.”
Sumber Tempo mengungkapkan, KPK memang tak hanya mengantongi keterangan lisan Miryam, tapi juga petunjuk berupa gambar pola aliran duit dalam kasus ini kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sketsa setoran tersebut, kata dia, digambar Miryam di atas kertas saat penyidik memeriksanya. “Ini adalah perluasan alat bukti berupa petunjuk yang diakui undang-undang,” ujarnya.
Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Hadirkan Agus Martowardojo dan Ganjar Pranowo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur perluasan alat bukti petunjuk yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 26A menyebutkan, alat bukti petunjuk dapat diperoleh di antaranya berupa gambar atau peta yang bermakna.
Dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, memang menggambarkan dugaan Miryam terlibat dalam dugaan korupsi di proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. Namanya disebut sebanyak 26 kali di 121 lembar dakwaan pertama dan kedua.
Dia diduga kebagian dana sebesar US$ 23 ribu, atau senilai Rp 241 juta (Rp 10.500/dolar AS—kurs rata-rata periode korupsi 2010-2015). Miryam pun diduga menjadi simpul pembagian dana senilai lebih dari Rp 7 miliar kepada anggota DPR periode 2009-2014 lainnya, terutama di Komisi Pemerintahan. Dakwaan mengungkapkan, fulus dibagikan secara langsung kepada sejumlah anggota Dewan, maupun lewat pimpinan komisi dan Ketua Kelompok Fraksi.
Baca: E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan
Pengakuan itulah yang dicabut Miryam dalam persidangan pekan lalu. “Karena ditekan, saya asal ngomong saja," ujarnya dalam sidang pekan lalu.
Miryam tak merespons konfirmasi Tempo tentang adanya gambar pemetaan keterlibatan anggota Dewan yang disebut dibuatnya dalam pemeriksaan.
Rabu 29 Maret 2017 atau kemarin, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan seorang pengacara ke bagian pengaduan masyarakat KPK dengan tuduhan menghambat penegakan hukum E-KTP. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengacara tersebut terlibat menekan Miryam agar mencabut BAP di persidangan.
Boyamin berujar, kejadian tersebut berlangsung ketika Miryam berkonsultasi di kantor pengacara Elza Syarief sekitar awal Maret 2017. “Ada pengacara yang bukan partner Elza nyelonong masuk mengatas-namakan sejumlah orang di DPR, kemudian menekan Miryam agar mencabut kesaksiannya,” kata Boyamin, Rabu 29 Maret 2017.
Baca: Saksi E-KTP Miryam Haryani Cabut BAP, Diduga karena Diancam
Elza Syarief membenarkan peristiwa tersebut terjadi beberapa hari menjelang Miryam bersaksi di persidangan, Kamis pekan lalu. Dia memastikan akan mengungkapkan identitas pengacara tersebut jika KPK memanggilnya untuk bersaksi. “Saya akan ceritakan yang saya tahu,” ujarnya.
AGOENG WIJAYA | MITRA TARIGAN | MAYA AYU PUSPITASARI | FRANSISCO ROSARIANS
Video Terkait:
Lanjutan Sidang E-KTP, 2 Orang Mantan Wakil Komisi II DPR RI Bantah Terima Uang
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi