Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Jaksa Minta Hakim Tetapkan Miryam Tersangka

image-gnews
Miryam Haryani. ANTARA/Ujang Zaelani
Miryam Haryani. ANTARA/Ujang Zaelani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menerapkan Pasal 174 KUHAP kepada bekas anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Jaksa menilai Miryam telah memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami meminta Yang Mulia menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dan dilakukan penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca:
Sidang E-KTP, Novel: Miryam Mengaku Pernah Diancam 6 Anggota DPR
Sidang E-KTP, 3 Penyidik KPK yang Disebut Miryam ...

Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, ketua majelis hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Juga menyampaikan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya jika tetap memberikan keterangan palsu. Apabila saksi tetap pada keterangannya, ketua majelis berhak memberi perintah supaya saksi ditahan lalu dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Jaksa menilai Miryam memberi kesaksian palsu karena keterangannya bertolak belakang dengan keterangan saksi lainnya. Di persidangan, Miryam membantah pernah menerima uang korupsi e-KTP. Ia juga menyangkal menjadi operator yang membagikan duit itu kepada para anggota Dewan.

Saat diperiksa penyidik KPK, Miryam mengaku pernah mendapat uang dan membagikannya. Namun di persidangan ia mencabut keterangannya dan mengatakan bahwa keterangan itu ia berikan karena diancam penyidik.

Baca juga:
Pasha Ungu Konser ke Luar Negeri, Begini Sikap Mendagri Tjahjo
SP-2 Novel Baswedan, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Scroll Untuk Melanjutkan

Tudingan Miryam mengenai ancaman saat pemeriksaan dimentahkan tiga penyidik yang memeriksa Miryam. Saat dikonfrontir dalam sidang hari ini, penyidik kompak mengatakan tak pernah menekan Miryam untuk memberi kesaksian palsu.

Kebohongan Miryam juga diperkuat oleh terdakwa Sugiharto. Menurut mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini, ia pernah memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali.

Sugiharto menyebut pemberian pertama adalah sebesar Rp1 miliar, kedua US$500 ribu, ketiga US$100 ribu, dan terakhir Rp5 miliar. "Total US$1,2 juta," kata dia. Tapi Miryam berkukuh pada keterangannya. "Saya yakin dengan kesaksian saya karena telah disumpah.

Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar berpendapat majelis masih perlu mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka sumpah palsu. Alasannya, untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka dan menahannya tidak bisa hanya merujuk pada pasal 174 KUHAP. “Tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan saudara Miryam kembali ke persidangan," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikontrontir dengan Penyidik KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.