TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menerapkan Pasal 174 KUHAP kepada bekas anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Jaksa menilai Miryam telah memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kami meminta Yang Mulia menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dan dilakukan penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca:
Sidang E-KTP, Novel: Miryam Mengaku Pernah Diancam 6 Anggota DPR
Sidang E-KTP, 3 Penyidik KPK yang Disebut Miryam ...
Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, ketua majelis hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Juga menyampaikan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya jika tetap memberikan keterangan palsu. Apabila saksi tetap pada keterangannya, ketua majelis berhak memberi perintah supaya saksi ditahan lalu dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
Jaksa menilai Miryam memberi kesaksian palsu karena keterangannya bertolak belakang dengan keterangan saksi lainnya. Di persidangan, Miryam membantah pernah menerima uang korupsi e-KTP. Ia juga menyangkal menjadi operator yang membagikan duit itu kepada para anggota Dewan.
Saat diperiksa penyidik KPK, Miryam mengaku pernah mendapat uang dan membagikannya. Namun di persidangan ia mencabut keterangannya dan mengatakan bahwa keterangan itu ia berikan karena diancam penyidik.
Baca juga:
Pasha Ungu Konser ke Luar Negeri, Begini Sikap Mendagri Tjahjo
SP-2 Novel Baswedan, Ini Kata Wakil Ketua KPK
Tudingan Miryam mengenai ancaman saat pemeriksaan dimentahkan tiga penyidik yang memeriksa Miryam. Saat dikonfrontir dalam sidang hari ini, penyidik kompak mengatakan tak pernah menekan Miryam untuk memberi kesaksian palsu.
Kebohongan Miryam juga diperkuat oleh terdakwa Sugiharto. Menurut mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini, ia pernah memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali.
Sugiharto menyebut pemberian pertama adalah sebesar Rp1 miliar, kedua US$500 ribu, ketiga US$100 ribu, dan terakhir Rp5 miliar. "Total US$1,2 juta," kata dia. Tapi Miryam berkukuh pada keterangannya. "Saya yakin dengan kesaksian saya karena telah disumpah.
Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar berpendapat majelis masih perlu mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka sumpah palsu. Alasannya, untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka dan menahannya tidak bisa hanya merujuk pada pasal 174 KUHAP. “Tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan saudara Miryam kembali ke persidangan," ujar dia.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikontrontir dengan Penyidik KPK