TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan Kartu Indonesia Satu atau Kartin1, DJP akan menggandeng Bank Mandiri untuk penerbitan Kartin1 itu.
Terkait rencana penerbitan Kartin1 yang merupakan kartu terintegrasi yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai layanan ini, Bank Mandiri akan mengajukan izin penerbitan ke Bank Indonesia. Kedua pihak saat ini masih dalam tahap
diskusi.
Baca: Izin Usaha 680 Money Changer akan Dicabut, Ini Alasan BI
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan BI masih menajamkan fungsi Kartin1. "Perlu clear fungsi Kartin1 dari sisi pembayaran, apa saja yang bisa digunakan kartu ini," katanya dia di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Menurut Kartiko, BI baru akan menyetujui penerbitan kartu Kartin1 bila fungsinya sudah jelas.
Kartin1 nantinya akan menggabungkan fungsi nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta paspor.
Kartu juga akan dilengkapi fungsi pembayaran layaknya kartu debet dan e-money.
Baca: Ini Langkah Ditjen Pajak Menjelang Tax Amnesty Selesai
Menurut Kartiko, dalam jangka panjang, kartu Kartin1 bisa mengurangi transaksi tunai.Namun saat ini kartu Kartin1 masih berupa prototipe. Rencananya sebanyak 200 kartu prototipe akan diluncurkan.
VINDRY FLORENTIN