TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Malaysia sepakat untuk melepaskan jenazah Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, dengan imbalan pembebasan sembilan warganya yang 'disandera' di Pyongyang.
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyatakan kesepakatan itu tercapai setelah negosiasi yang sangat sensitif, Kamis, 30 Maret 2017.
"Malaysia akan melepaskan jenazah Kim Jong-nam ke Korea Utara dan memperbolehkan warganya untuk pergi, setelah sembilan warga Malaysia di Korea Utara dibebaskan," kata PM Najib dalam sebuah pernyataan.
Baca: Malaysia Sempat Salah Identifikasi Kim Jong-nam Warga Korsel
Kim Jong-nam, 46 tahun, tewas setelah disergap dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Malaysia, pada 13 Februari lalu. Hasil penyelidikan awal menyebut gas saraf VX menjadi penyebab kematian Kim Jong-nam.
Kasus pembunuhan tersebut menyebabkan hubungan kedua negara memburuk. Malaysia mengusir Duta Besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Kang Chol, yang dianggap menghina penyelidikan polisi. Tindakan itu dibalas Korea Utara dengan ‘menyandera’ sembilan warga Malaysia di Pyongyang.
Baca: Menjelang Persidangan, Siti Aisyah Minta Didoakan Ibu
Kabar yang dilansir kantor berita Reuters menyebut jenazah Kim Jong-nam telah diangkut pesawat Malaysia Airlines MH360 menuju Beijing, dalam perjalanan ke Korea Utara. Penerbangan terlambat dari jadwal, yakni sekitar pukul 10.00 GMT atau sekitar pukul 17.00 WIB.
ASSOCIATED PRESS | XINHUA | REUTERS | NATALIA SANTI