TEMPO.CO, Jakarta - Bisnis penukaran uang asing alias money changer atau money exchange kerap digunakan memuluskan kejahatan, dari pencucian uang hasil bisnis narkotika, judi online, korupsi, hingga pendanaan teroris dan penggelapan pajak.
Berdasarkan penelusuran Bank Indonesia, 680 money changer atau kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) terancam ditutup per 7 April 2017 jika tidak memenuhi aturan. Aturan perizinan usaha bagi KUPVA BB tersebut tertuang dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Baca: Bareskrim Telusuri Pendanaan Terorisme Lewat Money Changer
"Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan,” kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean dalam media briefing di kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu, 29 Maret 2017.
Eni menuturkan, kendati jumlahnya kecil, usaha money changer dapat mempengaruhi roda perekonomian jika kurs rupiah mengalami gejolak. Transaksi usaha itu berkontribusi 8-9 persen atau setara Rp 22,59 triliun dari total transaksi Rp 251 triliun pada 2016.
Baca Juga:
Lihat:
BI Temukan 783 Money Changer Bodong, Apa Bahayanya?
Hasil Penyelidikan 10 Tahun, Ditjen Pajak Temukan 10 Pengemplang
BI pun bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agung Setya, KUPVA BB ilegal dijadikan tempat kejahatan pajak oleh eksportir atau importir. "Kami tahu banyak orang menyembunyikan kejahatannya di money changer," ujarnya.
Baca: Penukaran Uang Ilegal Rawan Transaksi Hasil Kejahatan
Inilah daftar kejahatan yang pernah terungkap di money changer.
Oktober 2016
RUS dan ET, pemilik money changer di Batam, ditangkap BNN terkait dengan penyelundupan narkoba. Keduanya jaringan Pony Chandra yang rutin mengirim uang ke-11 negara melalui faktur pembelian barang impor. Money changer dipakai sebagai tempat mencuci uang sebelum dimasukkan ke bank.
Januari 2017
Enam KUPVA BB atau money changer di Jakarta, Medan, Sumatera Utara, dan Batam oleh BNN diduga telah menjadi tempat penyaluran uang bisnis narkoba. Nilai penukaran uang itu mencapai Rp 4 triliun.
Februari 2017
Antony Tandian, pemilik money changer PT Sinar Bahagia Utama di Batam, ditangkap tim Cyber Crime Bareskrim Polri di Medan. Antony dicokok karena menyamarkan hasil perjudian online melalui money changer. Omzet judi online itu sendiri mencapai Rp 30 miliar per bulan.
JOBPIE S. | BISNIS.COM | DIOLAH BERBAGAI SUMBER