TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menjadi salah satu aktivis pengerak aksi 313 ditangkap Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 31 Maret 2017. Polda Metro Jaya akan menjerat Al Khaththath atas dugaan permufakatan makar.
"Ada beberapa lokasi ya tempat yang dilakukan (penangkapan). Yang terakhir di Hotel Kempinski," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di depan Istana Negara, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca: FUI Gelar Aksi 313, Menteri Ryamizard: Kita Hadapi
Menurut Argo, Al Khaththath adalah sosok yang ditangkap di Hotel Kempinski. Ia ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB pagi tadi. Penahanan ini dilakukan beberapa saat sebelum aksi 313 dilakukan di depan Istana Negara.
Empat tersangka lain ditangkap di waktu dan tempat yang juga berbeda. Menurut Argo, empat tersangka lain adalah IR, ZA, V, dan N. Saat ini kelima orang itu masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Argo mengatakan mereka saat ini masih diperiksa terkait dugaan permufakatan makar.
"Tentunya polisi sudah mengantongi bukti. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," kata dia.
Baca: Diperiksa Dugaan Makar, Sekjen FUI Didampingi Satu Kuasa Hukum
Al Khaththath dan empat orang lainnya dijerat dengan pasal 107 dan pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang makar. Pasal ini sama dengan pasal yang menjerat aktivis Sri Bintang Pamungkas dan tujuh aktivis lainnya, yang ditangkap beberapa saat sebelum aksi demonstrasi 212 tahun lalu.
EGI ADYATAMA