TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka suap penjualan kapal PT PAL Indonesia di KPK pada Jumat malam, 31 Maret 2017, selesai sekitar pukul 23.40 WIB. Setelah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin keluar dari ruang penyidik, beberapa menit kemudian disusul Agus Nugroho, perantara suap dalam kasus ini.
Sama seperti Firmansyah, Agus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Agus berusaha menghindari pertanyaan wartawan. Dia langsung berjalan menuju mobil jemputan yang menunggunya untuk dibawa ke tahanan Polres Jakarta Timur. Firmansyah juga memilih bungkam ketika ditanya wartawan.
Baca: Fee Penjualan Kapal PT PAL Hampir 5 Persen, Begini Penjelasan KPK
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan KPK ats dugaa suap penjualan kapal PT PAL. KPK menetapkan Agus Nugroho sebagai tersangka selaku perantara dari agency AS (Ashanti Sales Inc). KPK juga menetapkan AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pejabat PT PAL diduga menerima 1,25 persen dari penjualan dua kapal senilai US$ 86,96 juta pesanan Departemen Pertahanan Filipina. Total fee yang diberikan kepada para pejabat tersebut sekitar 4,75 persen.
Dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau US$ 1.087 merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia. Rupanya, menurut Basaria, uang US$ 25 ribu bukan merupakan pemberian pertama. Sebab pada Desember 2016, diketahui sudah ada pemberian US$ 163 ribu atau sekitar Rp 2,12 miliar untuk pejabat PT PAL Indonesia.
Baca: Kena OTT, PT PAL Selesaikan Pesanan Filipina 2 Bulan Lebih Cepat
Firmansyah, Arief dan Agus terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu.
"Jadi, ada indikasi US$ 25 ribu ini merupakan pembayaran tahap dua," kata Basaria saat memberi keterangan kepada media massa Jumat, 31 Maret 2017.
Basaria juga menjelaskan kesepakatan pembagian suap terhadap para petinggi PT PAL tersebut. "Pada 2014, PT PAL menjual 2 unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal adalah Ashanti Sales Incorporation," tutur Basaria.
Simak: Pejabat PT PAL Diduga Terima Komisi Penjualan Kapal ke Filipina
Dari nilai kontrak tersebut, AS Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta, yang diduga sebagai fee agency. Menurut Basaria, sebagian dari persentase tersebut, untuk jatah pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen . "Sisanya 3,5 persen untuk AS Incorporation. Fee dibayar dengan tiga tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember 2016 sejumlah US$ 163 ribu dan penyerahan US$ 25 ribu dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Basaria.
Firmansyah, Arif dan Saiful dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
GRANDY AJI