Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kajian KLHS Kendeng, Aktivis Minta Isinya Menghormati Putusan MA

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Keluarga Patmi, petani Kendeng yang meninggal dunia, bersama anggota Koalisi Untuk Kendeng Lestari memberikan keterangan pers terkait meninggalnya salah satu petani peserta aksi penolakan pabrik semen di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta, 21 Maret 2017. Koalisi Untuk Kendeng Lestari dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya Patmi. ANTARA FOTO
Keluarga Patmi, petani Kendeng yang meninggal dunia, bersama anggota Koalisi Untuk Kendeng Lestari memberikan keterangan pers terkait meninggalnya salah satu petani peserta aksi penolakan pabrik semen di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta, 21 Maret 2017. Koalisi Untuk Kendeng Lestari dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya Patmi. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) kawasan Pegunungan Kendeng. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah mengatakan KLHS ini harus berdasarkan pada hasil putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, PT. Semen Indonesia berencana menambang di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Namun, MA dalam putusannya bernomor 99/PK/TUN/2016 menyebutkan bahwa kawasan CAT Watuputih merupakan kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi.

Baca : Jonan Percayakan Masalah Kendeng ke Kementerian Lingkungan

Merah menuturkan keputusan itu berdasarkan Surat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014. "Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa Badan Geologi Kementerian ESDM menyampaikan pendapat kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjaga kelestarian CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan penambangan," katanya dalam konferensi persnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, Sabtu, 1 April 2017.

Selain itu, perdebatan tentang CAT Watuputih sebagai kawasan bentang alam telah selesai di dalam persidangan. Keberadaan sungai bawah tanah telah terjawab dalam bukti-bukti yang disajikan di pengadilan. 

MA dalam pertimbangannya menyebutkan penambangan yang dilakukan sebagaimana tergambar dalam Amdal mengakibatkan runtuhnya dinding-dinding sungai bawah Tanah. Selain itu, kata Merah, Amdal PT. Semen Indonesia pada 2012 telah mengakui adanya sungai bawah tanah di area tambang mereka.

 "Jelas putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap yang sudah tidak bisa diperdebatkan lagi. Maka, seluruh Keputusan pemerintah harus melihat putusan ini, termasuk hasil KLHS," tuturnya.

Simak juga : Siswa SMA Taruna Dibunuh, Polisi: Tersangka Pelaku Teman Satu Barak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penambangan semen di pegunungan Kendeng mendapat penolakan dari petani-petani yang berasal dari Rembang, Jawa Tengah. Mereka menilai kegiatan ini dapat memicu kerusakan lingkungan lantaran kawasan tersebut berfungsi sebagai daerah serapan air.

Puluhan petani ini kemudian melakukan aksi semen kaki di depan Istana Negara beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan operasi pabrik semen milik PT. Semen Indonesia itu.

Pemerintah melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki meminta seluruh pihak menunggu selesainya proses KLHS. KLHS yang mengkaji status CAT Watuputih tersebut dijanjikan rampung akhir bulan ini. 

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

35 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

1 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, mulai dari Gibran, Bobby Nasution, hingga Khofifah.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

4 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

4 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

6 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

6 jam lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

13 jam lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

13 jam lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengajak Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta putranya, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung dengan partai yang dia pimpin itu. Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, menyampaikan ajakan tersebut usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan kembali bahwa keduanya bukan lagi kader partai banteng.