TEMPO.CO, Surabaya -Sebanyak tiga wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur II terancam disandera karena menunggak pajak. Direktorat Pajak Kanwil Jawa Timur II memberikan batas akhir pembayaran tunggakan pajak hingga hari ini, Jumat, 31 Maret 2017.
"Mereka kami beri waktu sampai hari ini hingga pukul 24.00. Jika tetap tidak membayar, kami akan melakukan tugas kami sebagaimana mestinya," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Neilmadrin Noor, kepada wartawan di kantornya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca juga:
Hari Terakhir Tax Amnesty, Ditjen Pajak Beri Layanan 24 Jam
Noor mengatakan ketiga wajib pajak itu tersebar di beberapa Kantor Pelayanan Pajak di bawah pengawasan DJP Kanwil Jawa Timur II. Satu di antaranya dari KPP Sidoarjo Utara. "Identitas dan besaran tunggakan wajib pajak belum bisa kami sampaikan." Yang jelas, kata dia, jumlahnya cukup besar.
Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara, Djanaidi Djoko Prasetyo, membenarkan bahwa ada dua wajib pajak yang terancam disendera karena menunggak pajak. Keduanya, kata dia,
akan diusulkan disandera usai pelaksanaan program pengampunan pajak, yang jatuh pada hari ini, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca pula:
Tax Amnesty & SPT, Ini 2 Regulasi Baru dari Ditjen Pajak
Djunaidi mengatakan besaran tunggakan satu dari dua wajib yang terancam disendara tersebut mencapai Rp 2 miliar lebih. Seperti halnya Noor, Djunaidi enggan menjelaskan identitasnya. Hanya saja, dia mengaku keberadaan wajib pajak tersebut sampai saat ini masih belum diketahui.
Noor memberikan kesempatan kepada tiga wajib pajak yang terancam disandera itu untuk membayar tunggakan pajak dengan cara mengikuti program pengampunan pajak, yang terhirung berakhir pada hari ini. "Hari ini merupakan hari terakhir program tax amnesty selama tiga periode," ujarnya.
NUR HADI