TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 135 koperasi dari 22 provinsi akan menerima redistribusi lahan atau izin pengelolaan hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat seluas 166.889,56 hektare tahun ini. Hal ini merupakan program redistribusi lahan sebagai wujud kebijakan pemerataan ekonomi untuk koperasi.
“Redistribusi lahan kepada kopersi dan petani untuk mengurangi kesenjangan ekonomi,” ujar Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Maret 2017. Total akan ada 12,7 juta hektar hutan sosial dan dari jumlah itu 4,1 juta hektar dialokasikan untuk reformasi agraria di mana koperasi menjadi salah satu penerimanya.
Setelah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2016 telah direalisasikan 1.708.656,51 hektare. Sebanyak 20 persen dari jumlah itu atau 341.731,30 hektare digunakan untuk kebun masyarakat di 13 provinsi.
Adapun 13 provinsi itu di antaranya adalah Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. “Lahan itu merupakan lahan perusahaan perkebunan yang memperoleh hak pelepasan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat,” kata Dipta.
Dipta mengatakan koperasi yang akan mendapat redistribusi lahan harus melakukan pengajuan lewat dinas di daerah. Koperasi itu juga dipastikan telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Lahan yang diajukan harus memiliki dokumen lengkap dan diverifikasi oleh KLHK, di mana koperasi harus menggunakan lahan untuk kegiatan produktif.
Kementerian Koperasi dan UKM merencanakan penyerahan pengelolaan lahan secara simbolik untuk 35 koperasi dengan luas kelola 51.676 hektar di empat provinsi, yaitu Lampung, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan. Sebelumnya, untuk merealisasikan program redistribusi lahan untuk 20 persen pelepasan hutan untuk perkebunan masyarakat.
Deputi Produksi dan Pemasaranan telah mengirim surat terkait dengan program redistribusi lahan untuk pembangunan kebun masyarakat melalui koperasi kepada Dinas Koperasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota di 13 provinsi, pada 27 Maret 2017.
Dalam surat itu diminta agar dinas mengecek keberadaan dan pelaksanaan pembangunan kebun oleh perusahaan yang memperoleh pelepasan kawasan hutan di kabupaten/provinsi masing-masing. Deputi juga meminta agar dinas perkebunan setempat dan perusahaan perkebunan yang memperoleh lahan yang bersumber dari pelepasan lahan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui wadah koperasi.
GHOIDA RAHMAH