TEMPO.CO, Bandung - Daerah karst di Jawa Barat perlu mendapat perlindungan dari eksploitasi pertambangan untuk industri. Menurut dosen dari Kelompok Keahlian Geologi Terapan Institut Teknologi Bandung, Budi Brahmantyo, pertentangan antara kepentingan pembangunan fisik dan keberlanjutan lingkungan daerah karst bisa berlangsung abadi.
“Proses analisa mengenai dampak lingkungan harus betul-betul disepakati oleh masyarakat yang mendiami kawasan karst,” kata Budi di acara diskusi Konservasi Kawasan Bentang Alam Karst Jawa Barat di Auditorium Museum Geologi, Jumat, 31 Maret 2017.
Menurut Budi, kepentingan pembangunan fisik dari karst atau batu gamping, atau batu kapur, seperti untuk industri semen, kalsium karbonat, serta batu alam atau marmer. Adapun pentingnya daerah karst terkait keberlanjutan lingkungan meliputi, sumber daya air bersih, keragaman flora dan fauna, arkeologis, ilmu pengetahuan, serta potensi pariwisata.
“Konservasi karst jika dikelola misalnya dengan konsep geopark yang bervisi memuliakan bumi dan mensejahterakan masyarakat, bisa membawa manfaat ekonomi yang besar dalam jangka panjang,” katanya.
Saat ini, dari catatan Budi, ada sembilan kawasan karst di Jawa Barat serta Banten yang telah dan akan diolah pabrik semen, juga industri batu gamping. Lokasinya berada di karst Citeureup dan Ciampea di Bogor, karst Pangkalan di Karawang, Gunung Koromong, Jampang Tengah dan Kulon, karst di Bayah Banten, Citatah Kabupaten Bandung Barat, serta karst di Pangandaran serta Tasikmalaya selatan.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Geologi Lingkungan di Badan Geologi, Tantan Hidayat mengatakan, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan kawasan lindung geologi yang menunjukkan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu.
Eksokarst maksudnya bentukan karst yang tampak di permukaan, seperti adanya bukit karst, mata air permanen, maupun telaga. Adapun endokarst yaitu bentukan karst di bawah permukaan seperti sungai bawah tanah, juga batuan stalaktit dan stalakmit. Proses usulan kawasan lindung geologi itu berasal dari pemerintah daerah yang akan diverifikasi oleh Badan Geologi.
Ada lima syarat sesuai aturan pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 yang menjadi acuan agar wilayah karst aman dari eksploitasi. Syarat itu diantaranya, memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah yang mampu menjadi media meresapkan air permukaan ke dalam tanah. Kemudian memiliki fungsi sebagai media penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer.
Lalu juga memiliki mata air permanen, dan memiliki gua yang membentuk sungai atau jaringan sungai bawah tanah. “Apabila terdapat Izin Usaha Pertambangan di area karst yang memenuhi syarat tersebut, maka pemilik ijin agar menyesuaikan area tersebut menjadi area konservasi,” katanya.
Badan Geologi, kata Tantan, kini tengah memverifikasi kawasan karst di Jawa Barat terkait Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), seperti di Bogor dan Sukabumi. Untuk kawasan karst di Cirebon dan Pangkalan, Karawang, sudah selesai dilakukan.
ANWAR SISWADI