TEMPO.CO, Jakarta - AMR yang diduga sebagai pembunuh Kresna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kini ditahan di tahanan khusus anak di Markas II Kepolisian Resor Magelang. Polisi telah menetapkan AMR, 16 tahun, sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan AMR yang masih tergolong anak, dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Baca: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam Hukuman 15 Penjara
"Tersangka saat ini ditahan. Sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Anak, ia akan ditahan tujuh hari. Apabila penyidikan belum selesai diperpanjang delapan hari," ujar Condro, Sabtu, 1 April 2017.
AMR sempat menampik telah membunuh Kresna. Polisi berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara dan mengambil sejumlah bukti lain. Selain hasil autopsi, ditemukan bukti kuat seperti kartu pelajar AMR dengan bercak darah. Darah itu diketahui cocok dengan darah korban.
"Dia mengakui perbuatannya setelah diperiksa pada Jumat pukul 21.30," ujar Condro.
Baca: Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, Pelaku Sempat Berkilah...
Penetapan tersangka didasarkan pada olah tempat kejadian perkara di kamar 2-B Graha 17 di kompleks SMA Taruna Nusantara. Selain itu, kata Condro, polisi meminta keterangan dari 16 orang saksi, yang terdiri atas siswa, pendamping, dan kasir supermarket Carefour, Magelang.
Kresna ditemukan oleh pengasuh siswa Taruna Nusantara, Riyanto, ketika membangunkan siswa untuk salat subuh. Sekitar pukul 04.00, Kresna ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.
WDA | BETHRIQ KINDY ARRAZY