TEMPO.CO, Gujarat - Gujarat baru saja meloloskan undang-undang baru yang dinilai paling keras dari seluruh negara bagian di India. Undang-undang baru ini memberlakukan hukuman seumur hidup bagi siapa saja yang menyembelih sapi.
Sapi merupakan hewan suci bagi penganut Hindu. India merupakan negara dengan mayoritas penduduknya penganut Hindu. Sehingga sapi dilarang dikonsumsi manusia di negara itu.
Baca juga: India Berlakukan Sungai Gangga dan Yamuna Layaknya Manusia
Gujarat, tanah kelahiran Mahatma Gandhi yang terkenal dengan gerakan Antikekerasan dan Pencarian Kebenaran, merevisi Undang-Undang Pelestarian Hewan yang salah satunya mengatur tentang hukuman seumur hidup bagi pembunuh sapi. Dan bagi siapa saja yang membawa daging sapi akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, para terpidana diharuskan membayar denda yang jumlahnya dua kali lipat dari peraturan sebelumnya. Sebelumnya, denda 50 ribu rupee atau setara Rp 10,2 juta menjadi 100 ribu rupee atau setara Rp 20,5 juta.
Baca juga: Masalah Lingkungan, Pemerintah India Digugat Bocah 9 Tahun
"Sapi merupakan simbol budaya India dan revisi undang-undang ini telah dikonsultasikan dengan masyarakat," kata Menteri Gujarat Pradipsinh Jadeja seperti dikutip dari BBC.
Revisi undang-undang ini akan resmi berlaku setelah ditandatangani Gubernur Gujarat. Di undang-undang sebelumnya, penyembelih sapi dihukum tujuh tahun penjara.
Penggodokan revisi terhadap Undang-Undang Pelestarian Hewan di Gujarat terjadi delapan bulan setelah tujuh orang kasta Dalits dipukuli oleh gerombolan preman dengan tuduhan menyembelih sapi di Una. Revisi ini mendapat dukungan penuh dari partai berkuasa, BJP.
BBC | INDIAN EXPRESS | MARIA RITA