TEMPO.CO, Jakarta - Saat bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 3 April 2017, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa bekas Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum meminta Mirwan Amir harus mendukung progam pengadaan e-KTP. Mirwan saat itu menjabat pimpinan Badan Anggaran DPR.
"Mas Anas minta ke Mirwan Amir bahwa program e-KTP harus didukung. Setelah disepakati akan dibicarakan dulu dengan pimpinan Badan Anggaran, kalau setuju berarti tidak ada masalah," kata Nazaruddin.
Baca: Sidang E-KTP, Nazaruddin Beberkan Aliran Duit ke Anas Urbaningrum
Nazaruddin menjelaskan anggaran dibahas dan disepakati untuk tahap awal pengalokasian e-KTP. "Itu tidak bisa dipenuhi Rp 6 triliun, tetapi secara bertahap. Setelah disepakati waktu itu, besok lusanya ada pertemuan saya, Bu Mustokoweni, Pak Ignatius, dan Andi Agustinus untuk membicarakan pembagian ke teman-teman di DPR," tuturnya.
Ketua majelis hakim John Hasalan Butar-Butar pun mempertanyakan soal dasar keterlibatan Nazaruddin dalam proyek e-KTP. "Apa yang mendasari Anda terlibat?" tanya hakim John kepada Nazaruddin.
"Perintah dari Ketua Fraksi. Perintahnya untuk mengawal anggaran ini supaya berjalan," jawab Nazaruddin. Ia juga mengatakan bahwa saat itu, posisinya juga sebagai anggota Badan Anggaran DPR.
"Di lain pihak kan sudah ada pengawalannya kepada Andi Agustinus?" tanya hakim John lagi.
"Kalau Andi posisinya pengusaha, kalau di DPR di Komisi II-nya itu Bu Mustokoweni sama Pak Ignatius," jawab Nazaruddin.
"Titiknya Anda berperan di mana?," tanya Hakim John.
"Supaya program e-KTP ini jalan. Kan alokasinya harus dibuat dana optimalisasi," jawab Nazaruddin.
Baca: Sidang E-KTP, Nazaruddin Cerita Pertemuan Anas, Ignatius, Mustoko
Dalam dakwaan disebutkan bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima US$ 5,5 juta dan mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir US$ 1,2 juta terkait proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Sementara mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar Mustokoweni menerima US$ 408 ribu dan mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat Ignatius Mulyono merima US$ 258 ribu.
Dalam sidang kelima e-KTP ini, Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Sebelum sidang digelar, mantan Bendahara Partai Demokrat itu mengatakan dirinya siap memberikan keterangan terkait aliran dana proyek e-KTP yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR.
ANTARA | DANANG FIRMANTO