TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Tim jaksa menilai Rajamohanan terbukti menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno untuk memudahkan kepengurusan pajak PT EKP. “Dakwaan alternatif pertama terbukti dan menyatakan terdakwa bersalah,” kata jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Baca: Ditagih Pajak Rp 78 Miliar, Rajamohanan Mengakui Curhat Sana-sini
Ali menyatakan Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar. Duit itu merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya. Dalam kesaksian sebelumnya, Handang juga mengaku menerima uang dari Rajamohanan.
Menurut Ali, tim jaksa telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk menjerat Rajamohanan dalam perkara suap kepada penyelenggara negara. Bukti-bukti itu, misalnya, berupa percakapan melalui WhatsApp, kesaksian para saksi dalam persidangan, dan pengakuan Rajamohanan. “Terdakwa menyadari perbuatan itu dilarang,” ucapnya.
Sementara itu, Rajamohanan bersepakat dengan tim kuasa hukumnya menggunakan waktu satu pekan untuk berpikir. Namun ia menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. “Menurut saya, itu terlalu berat,” ujarnya.
Baca: Kasus Suap Pajak, Rajamohanan Akui 5 Kali Temui Handang Soekarno
Kasus tersebut bermula ketika PT EKP mendapat surat tagihan pajak senilai Rp 78 miliar. Jumlah itu adalah akumulatif dari tagihan pajak pada 2014-2015 disertai bunga. Rajamohanan mengaku terkejut setelah melihat surat tagihan pajak itu. Perusahaan sempat melayangkan surat keberatan, tapi tak mendapat respons cepat. Jadi Rajamohanan berinisiatif menemui Handang agar bisa mengupayakan pembatalan tagihan pajak.
Surat pembatalan pajak pun keluar pada pekan pertama November 2016. Sebagai hadiah, Rajamohanan memberikan fee kepada Handang sebesar 10 persen dari pokok tagihan pajak dan denda. Namun komitmen fee Rp 6 miliar itu diberikan bertahap dengan pemberian awal Rp 1,9 miliar.
DANANG FIRMANTO