TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis mengungkap fakta baru ihwal kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Bayu Santoso, 27 tahun, warga Tanjung Medang, Rupat Utara, Bengkalis, Riau. Motif pembunuhan diduga ada kaitannya dengan utang-piutang dan bisnis narkoba.
“Pelaku takut bisnis narkoba yang dijalankannya dilaporkan korban ke polisi,” kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicaksono, Senin, 3 April 2017.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yakni Harianto, 28 tahun; Andrean alias Gondrong, 29 tahun; serta seorang pelaku lain yang masih buron Ali Akbar. Harianto, selain pengusaha billiard, diduga mengendalikan bisnis narkoba dari Malaysia di Pulau Rupat.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bengkalis
Bisnis haram pelaku diketahui oleh korban. Terlebih, antara Harianto dan korban memiliki masalah utang-piutang. Pelaku sakit hati lantaran korban tak menyelesaikan pekerjaan pemasangan karpet billiard karena sudah diberi sejumlah uang.
Pada Jumat, 24 Maret 2017, pelaku meminta tersangka Andrean menghubungi korban agar datang ke rumah toko milik pelaku. Tak lama kemudian korban datang dan duduk di depan meja billiard. Pelaku menutup rapat pintu rumah toko, kemudian tiba-tiba menikam korban dari belakang sebanyak tujuh kali untuk melampiaskan sakit hatinya.
Video: Urusan Utang Pengusaha Biliar Tega Mutilasi Temannya
Saat korban tersungkur tak bernyawa, pelaku panik, memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Ia memasukkan potongan tubuh korban ke kopor yang disembunyikan dalam kamarnya. Kasus pembunuhan dan mutilasi ini terungkap dari laporan Andrean. Dia melapor kepolisi karena melihat langsung peristiwa pembunuhan itu. Ia mengalami tekanan jiwa cukup berat.
Polisi berhasil menangkap Harianto dalam pelariannya di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 29 Maret 2017. Andrean juga ditetapkan sebagai tersangka, meski mengaku tak terlibat langsung dalam eksekusi korban.
RIYAN NOFITRA