TEMPO.CO, Solo - Konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta berlanjut ke ranah hukum. Setelah Paku Buwana XIII atau Raja Solo digugat oleh anaknya senilai Rp 2,1 miliar, kini giliran beberapa tokoh Dewan Adat diadukan ke Kepolisian.
Salah satu petinggi keraton dari kubu Dewan Adat, KGPH Puger datang ke Kepolisian Resor Kota Surakarta, Senin 3 April 2017. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di bagian reserse kriminal.
Aduan tersebut diakui oleh salah satu kerabat dari kubu PB XIII, KGPH Benowo. "Pengaduan mengenai perusakan cagar budaya," kata Benowo. Hanya saja, dia tidak merinci siapa saja yang diadukan dalam kasus tersebut.
Baca: Pagar Dibongkar, Konflik Keraton Surakarta Kembali Memanas
Menurutnya, laporan ke polisi itu dilatarbelakangi oleh acara adat Tingalan Jumenengan yang diselenggarakan beberapa tahun terakhir. Dalam acara tersebut PB XIII tidak menghadiri upacara ulang tahun tahtanya yang berlangsung di tengah konflik.
Dewan Adat yang menggelar acara tersebut justru mengangkat pelaksana tugas raja agar upacara adat itu bisa berjalan. "Keberadaan pelaksana tugas itu tidak dikenal dalam adat keraton," katanya.
Pihaknya menganggap Dewan Adat telah merusak adat dan budaya yang ada dalam kereaton. Menurutnya, Undang Undang tentang Cagar Budaya tidak hanya melindungi bangunan fisik keraton. "Tapi juga budaya yang hidup di dalamnya," katanya. Karena itu, pihaknya memilih melaporkan hal tersebut ke polisi.
Simak: Anggota Wantimpres Subagyo HS Damaikan Koflik Keraton Surakarta
Usai diperiksa, KGPH Puger mengaku belum mengetahui materi yang dilaporkan oleh pihak PB XIII ke kepolisian. "Tadi pertanyaan dari polisi belum mengarah pada materi aduan," katanya.
Kerabat keraton yang selama ini diangkat sebagai pelaksana tugas raja oleh Dewan Adat itu hanya diminta menjelaskan sejarah keraton serta fungsi-fungsinya. "Saya juga menjelaskan bahwa saat ini keraton masih tetap terjaga dengan baik," katanya.
Selain Puger, polisi juga telah memanggil petinggi Dewan Adat lainnya, KP Eddy Wirabhumi. "Sudah datang memenuhi panggilan pada Jumat pekan kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta Komisaris Agus Puryadi.
Lihat: Paku Buwana XIII Digugat Anak dan Keponakannya Rp 2,1 Miliar
Menurutnya, pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi terkait dugaan perusakan cagar budaya yang dilaporkan kepada polisi. Laporan itu masuk ke polisi pada 28 Maret lalu. "Kami membutuhkan keterangan dari banyak pihak untuk membuktikan kebenaran aduan," katanya.
AHMAD RAFIQ