TEMPO.CO, Jakarta - Pensiunan Staf Kementerian Dalam Negeri, Yosep Sumartono, menuturkan terdakwa Sugiharto pernah meminta tolong kepadanya untuk menerima duit proyek e-KTP dari sejumlah pihak. Ia menyebut beberapa di antaranya adik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan, dan pimpinan PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Dalam sidang e-KTP yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 3 April 2017, Yosep mengaku menerima duit secara bertahap sebanyak empat kali dari Andi melalui Vidi. Penerimaan pertama terjadi di Mal Cibubur Junction senilai US$ 500 ribu. Kedua, US$ 400 ribu saat pertemuan di salah satu toko Holland Bakery. Duit itu diterima dari orang yang sama. “Tidak diceritakan uang apa, Vidi bilang ini titipan buat Pak Sugiharto,” katanya.
Baca juga: Sidang E-KTP, Nazaruddin Sebut Ganjar Pranowo Ikut Terima Uang
Yosep melanjutkan, setelah itu ia kembali menerima duit US$ 200 ribu di SPBU Bangka Raya, Jakarta Selatan. Tahap keempat, uang senilai US$ 400 ribu diterima saat pertemuan di SPBU kawasan Pancoran.
Selain itu, Yosep mengaku menerima duit dari Paulus Tannos US$ 300 ribu di Menara BCA Jakarta. Namun uang dari Paulus itu dia injak. Saat itu, dia mengatakan teringat perkataan orang tuanya bahwa uang adalah setan atau demit. Ia menginjak khusus uang yang diberikan Paulus, tapi ia tidak menceritakan alasan dia melakukan hal itu.
Dalam dakwaan perkara e-KTP, tim jaksa menyebutkan terdakwa juga memperkaya korporasi. Salah satunya PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu disebut menerima duit Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.
Yosep mengatakan ia tak pernah terpikir menanyakan secara detail asal uang dari adik Andi Narogong untuk Sugiharto. Ia mengaku hanya menjalankan perintah. Ketika menjadi kurir, ia mendapat imbalan hingga Rp 3 juta. “Tidak pernah terpikir waktu itu (untuk tanya), saya jalan, saya berikan, kalau dikasih imbalan, saya terima,” katanya.
Terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menampik uang tersebut untuknya. “Dari Vidi diambil oleh Yosep, saya antarkan ke Miryam (mantan anggota Komisi II DPR) ke rumahnya,” katanya.
Sementara itu, Vidi membenarkan ia bertemu Yosef sebanyak empat kali. Ia menceritakan pertama kali bertemu di kantor Sugiharto, Kementerian Dalam Negeri. Waktu itu ia hanya mengantarkan kakaknya, Andi Narogong. “Nyupirin kakak saya,” ucapnya. Namun dia membenarkan Yosep adalah orang yang ditunjuk Sugiharto apabila ada keperluan dengan pihak Andi.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait:
Sidang E-KTP, Nazaruddin Lupa Peran Setya Novanto