TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong selesai menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 4 April 2017. Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Hadi, mengatakan hari ini kliennya diklarifikasi mengenai dokumen-dokumen keuangan yang disita KPK.
Samsul membantah bahwa dokumen keuangan yang disita KPK itu adalah catatan uang korupsi e-KTP yang mengalir ke politikus. Menurut dia, dokumen keuangan itu tak ada kaitannya dengan kasus e-KTP.
Baca juga:
Suap Andi Narogong dalam Kasus E-KTP, KPK Periksa Pejabat Kementerian Dalam Negeri
Samsul mengatakan dokumen keuangan yang disita KPK adalah buku Bank milik istri Andi yang juga seorang pengusaha rekanan. "Itu bisnis istrinya, karena istrinya pengusaha rekanan juga di Mabes Polri kalau nggak salah," kata dia di Gedung KPK, Selasa, 4 April 2017.
Selain buku BANK, KPK juga menyita dokumen aset serta mobil merk Toyota Velfire dan Range Rover. Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah di Jalan Tebet Timur Raya.
Baca pula:
Kasus E-KTP, KPK Periksa Andi Narogong untuk Pertama Kalinya
Samsul mengatakan pemeriksaan hari ini belum banyak yang dikorek penyidik dari kliennya. Selama tujuh jam diperiksa, Andi hanya ditanya seputar identitas, riwayat hidup, dan kronologi penangkapannya. "Belum masuk perkara," ujarnya.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Kamis, 23 Maret 2017. Ia diduga bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, memperkaya diri sendiri dan orang lain menggunakan proyek e-KTP. Perbuatan Andi dan dua terdakwa lainnya diduga menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun.
Nama Andi dalam dakwaan Irman dan Sugiharto cukup sering disebut. Perannya juga sentral. Ia diduga yang mengatur ijon saat pembahasan anggaran proyek di DPR. Sahabat dekat Setya Novanto ini diduga mengatur pembagian uang ke anggota Dewan agar dana proyek senilai Rp 5,9 triliun yang diambil dari APBN ini disetujui.
MAYA AYU
Video Terkait:
Sidang E-KTP, Nazaruddin Lupa Peran Setya Novanto