TEMPO.CO, Padang - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan, pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah periode 2017-2019 dan Oesman Sapta kemudian sebagai Ketua DPD, batal demi hukum. Sebab, bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.
"Tidak sah, berdasarkan putusan MA masa jabatan pimpinan DPD itu sampai habis periode DPD sekrang. Jadi sidang peripurna kemaren mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, yaitu putusan MA," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand itu, Selasa 4 April 2017.
Baca juga:
Kisruh DPD, Ratu Hemas Anggap Terpilihnya Oesman Sapta Ilegal
Mahkamah Agung dengan surat putusan Nomor 20P/HUM/2017 memutuskan jabatan pimpinan DPRD lima tahun. Putusan ini merupakan hasil judicial review terhadap Peraturan DPD RI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Sejumlah anggota DPD menggugat peraturan tersebut karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kata dia, MA harus tegas menanggapi ini. MA bisa memberikan tindakan kepada sebagian anggota DPD itu sebagai contempt of court, karena telah melanggar putusannya.
"Kalau perlu (MA) tindak sebagian anggota DPD itu sebagai contempt of court," ujar lulusan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat itu.
Silakan baca:
Jusuf Kalla: Kericuhan di Sidang Paripurna DPD Memalukan
Feri mengatakan, DPD yang dikuasai partai tertentu merusak konsep konstitusi, yang menyatakan DPD adalah wakil daerah/kedaerahan. DPD bukan wakil individu yang menganut ideologi partai.
Kata dia, hal ini bisa disaksikan dalam sidang Paripurna DPD yang digelar untuk membahas masa jabatan pimpinan DPD Senin malam kemaren, yang merusak lembaga negara tersebut. DPD menjadi fraksi baru partai tertentu di parlemen. Jika partai lain hanya punya fraksi di DPR, partai Hanura malah memliki fraksi lembaga negara, yaitu DPD.
"Perusakan konstitusi itu menjadi-jadi dari tatacara DPD bersidang paripurna semalam. Selain hasilnya yang melanggar hukum, juga tata caranya sangat barbar," ujarnya.
Baca pula:
Ricuh DPD, Senator dari Yogya: Saya Diseret dan Dibanting
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odong dicalonkan sebagai ketua dari perwakilan wilayah tengah. Ia bersaing dengan senator asal Sumatera Utara Damayanti Lubis perwakilan wilayah Barat dan Nono Sampono senator asal Maluku perwakilan wilayah Timur. Selain tiga nama tersebut, sempat muncul nama lain yaitu Abdul Azis dan Andi Surya. Namun keduanya memilih mundur sebelum pemilihan.
"Dalam waktu setengah menit sudah sampai pada kesepakatan, kami memberikan amanah lebih tinggi pada pak Oesman Sapta untuk jadi ketua DPD," kata Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Lewat musyawarah antarketiganya itu pula disepakati, Nono Sampono menjadi Wakil Ketua DPD I dan Damayanti menjadi Wakil Ketua DPD II.
ANDRI EL FARUQI