Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kejar Wajib Pajak Pembatal Repatriasi  

image-gnews
Dirjen Pajak Ken dwijugiasteadi memimpin konferensi pers perkembangan tax amnesty di kantor DJP Pusat, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Dirjen Pajak Ken dwijugiasteadi memimpin konferensi pers perkembangan tax amnesty di kantor DJP Pusat, Jakarta, 13 Februari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah berjanji akan terus mengejar wajib pajak yang batal memulangkan hartanya dari luar negeri alias repatriasi dalam program amnesti pajak. Hingga amnesti pajak ditutup pada 31 Maret lalu, tercatat ada Rp 27,4 triliun komitmen repatriasi yang batal pulang.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, salah satu penyebab minimnya realisasi repatriasi adalah karena wajib pajak memilih skema cross sahamSkema itu membuat dana yang pulang tidak terpantau dan tidak masuk dalam data repatriasi bank gateway amnesti pajak. “Ada banyak cara repatriasi dan tidak bisa kami kontrol sepenuhnya,” ujar Ken, Senin, 3 April 2017.

Baca: Ada Potensi Rp 29 Triliun Dana Repatriasi Gagal Masuk

Menurut Ken, pemerintah sudah menyiapkan dua cara untuk mengejar komitmen repatriasi peserta amnesti. Pertama, meminta tambahan tebusan 2 persen jika wajib pajak mendeklarasikan harta di luar negeri tanpa repatriasi. Potensi tebusannya senilai Rp 494 miliar. Cara kedua adalah mendenda wajib pajak sebesar 48 persen jika hartanya batal diakui.

Pemerintah mencatat ada lebih dari 3.500 wajib pajak yang berkomitmen memulangkan hartanya ke Indonesia. Nilainya mencapai Rp 147 triliun. Tapi, hingga 31 Maret lalu, bank penerima dana amnesti baru menerima laporan repatriasi Rp 121 triliun, atau kurang Rp 27,4 triliun dari komitmen.

Baca: Repatriasi Rp 29 Triliun Gagal Masuk, DJP Klarifikasi

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan minimnya realisasi repatriasi lantaran tawaran investasi di dalam negeri tidak menarik. “Kalaupun ada yang repatriasi juga masih mengendap di perbankan,” katanya, kemarin. Dia mengatakan pemilik modal selalu mempertimbangkan potensi keuntungan yang diperoleh ketika memulangkan hartanya. Apalagi, menurut dia, risiko berinvestasi di Indonesia masih tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pertengahan November tahun lalu terjadi crossing saham besar-besaran di Bursa Efek Indonesia hingga Rp 189 triliun dalam satu hari di pasar negosiasi. Direktur Utama BEI Tito Sulistio kala itu mengatakan Rp 177 triliun di antaranya merupakan transaksi saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Saat itu, sebanyak 47,15 persen saham Farindo Investment (Mauritius) Ltd di BCA diakuisisi PT Dwimuria Investama Andalan. Dwimuria merupakan perusahaan investasi milik konglomerat bersaudara pemilik Grup Djarum, Robert Budi Hartono dan Bambang Hartono. Kepada Tempo, akhir pekan lalu, Presiden Direktur BCA Tjahja Setiaatmadja membenarkan crossing saham tersebut. “Pemilik modal lebih nyaman mengelola uang dan asetnya sendiri daripada diserahkan ke pihak lain,” ujarnya.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan 70 persen duit repatriasi sampai saat ini masih mendekam di perbankan. Sayangnya, OJK tidak bisa memaksa pengusaha segera menginvestasikan dana tersebut di dalam negeri.

“Yang paling penting memonitor dana itu menetap tiga tahun di sini,” ujar Muliaman. Adapun dana yang dikelola non-perbankan hanya Rp 1 triliun untuk asuransi, Rp 9 miliar di pasar modal dan manajer investasi, serta Rp 11,5 triliun di sektor lain.

ANGELINA ANJAR SAWITRI | ANDIIBNU | KHAIRUL ANAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.


Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

 Koordinator IM57+ M Praswad. Wikipedia
Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.


Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 ketika ditemui usai acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.


Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dalam acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.