TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mulai mengembalikan dana talangan lahan tol 2016 senilai Rp 13 triliun setelah menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan 23 Badan Usaha Jalan Tol, Selasa, 4 April 2017.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono.
Baca: Untuk Jalur Mudik, Tol Brebes-Pemalang Baru Kelar 35 Persen
Direktur LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, seremoni ini juga sekaligus menjadi ajang peluncuran skema pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh LMAN, baik skema pendanaan langsung maupun dana talangan.
Dengan kata lain, menjadi momentum LMAN untuk mulai membelanjakan anggaran senilai total Rp 36 triliun yang telah dialokasikan masing-masing sebesar Rp 16 trilun pada 2016, dan Rp 20 triliun untuk tahun ini.
”Batch pertama skema land funding talangan senilai Rp 13,1 triliun untuk 28 proyek jalan tol di Trans Jawa, Trans Sumatera, dan non Jabodetabek,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Baca: Cerita Warga Soal Ribetnya Proses Ganti Rugi Lahan Tol
Sementara untuk batch kedua akan menggunakan alokasi anggaran LMAN 2017 senilai Rp 20 triliun untuk mendanai 22 proyek tol, 1 pelabuhan, 3 proyek kereta api dan 24 proyek bendungan.
Puspa menambahkan, proses pembayaran akan dilakukan bertahap dengan mengganti dana talangan terlebih dahulu, baru mengembalikan cost of fund atau besaran bunga sebesar BI 7 Days Repo Rate. Proses pengembalian akan memakan waktu maksimal 20 hari setelah verifikasi BPKP diterima LMAN.
Nota kesepahaman ini menjadi momentum yang ditunggu-tunggu badan usaha sejak tahun lalu. Apalagi mengingat seluruh BUJT mengandalkan pinjaman perbankan untuk mengeluarkan dana talangan.
Semula, pemerintah menjanjikan pengembalian dana talangan dapat dilakukan pada akhir tahun 2016, namun baru terealisasi pada kuartal pertama 2017.
Adapun 23 BUJT yang menandatangani nota kesepahaman adalah PT Marga Sarana Jabar untuk ruas Bogor Ring Road, PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng untuk ruas Cengkareng- Kunciran, PT Jasa Marga Semarang Batang, untuk ruas Semarang-Batang, PT Solo Ngawi Jaya untuk ruas Solo-Ngawi dan PT Marga Trans Nusantara, untuk ruas Kunciran-Serpong.
Lainnya adalah PT Citra Marga Lintas Jabar untuk ruas tol Soreang-Pasirkoja, PT Translingkar Kita untuk ruas Cinere-Jagorawi, PT Jasamarga Manado Bitung untuk ruas Manado-Bitung, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, untuk ruas tol Balikpapan-Samarinda, PT Cinere Serpong Jaya untuk ruas tol Cinere-Serpong, PT Pemalang Batang Toll Road untuk jalan tol Pemalang-Batang, PT MTD CTP Expressway untuk tol Cibitung-Cilincing, PT Trans Marga Jateng untuk ruas Semarang-Solo, PT Transmarga Jati Pasuruan untuk tol Gempol-Pasuruan, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga untuk ruas jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, PT Hutama Karya untuk ruas Bakauheuni-Terbanggi Besar, Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Palembang-Indralaya, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto untuk ruas tol Surabaya-Mojokerto dan PT Citra Waspphutowa untuk ruas tol Depok-Antasari.
Selain itu, PT Jasamarga Kualanamu Tol untuk tol Medan-Kualanamu, PT Marga Harjaya Infrastruktur untuk ruas Kertosono-Mojokerto, PT Ngawi Kertosono Jaya untuk ruas jalan tol Ngawi-Kertosono, PT Jasamarga Pandaan Malang untuk ruas jalan tol Pandaan-Malang, PT Pejagan Pemalang Toll Road untuk ruas tol Pejagan-Pemalang.