TEMPO.CO, Palangkaraya - Masalah pengusaha perkebunan kelapa sawit yang enggan memberikan sebagian tanahnya berukuran 15 meter x 15 meter untuk pembangunan tapak tower PLN sudah terjadi sejak 2011 dan hingga saat ini masih belum dapat diselesaikan. Itu disampaikan penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Syahrin Daulay, di Palangkaraya, Selasa, 4 April 2017.
Untuk itu, pemerintah daerah Kalimantan Tengah minta pembangunannya segera dilanjutkan karena program listrik ini sekarang strategis bagi kehidupan masyarakat.
Baca juga:
PLN Guyurkan Rp 7,7 Miliar Untuk Infrastruktur Kalteng
"Sebab, kalau sampai jaringan itu tak terbangun, pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) yang ada di Kabupaten Barito Utara dan PLTU di Pulang Pisau yang saat ini surplus energinya percuma saja tak bisa disalurkan. Di sisi lain, masih banyak kabupaten yang kekurangan listrik," ujarnya.
"Senin lalu, Gubernur Sugianto Sabran sudah menandatangani surat yang ditujukan kepada para pengusaha itu agar mereka memberikan sebagian tanahnya untuk pembangunan tapak tower tersebut," kata Syahrin.
Menurut dia, salah satu alasan pengusaha enggan lahan mereka digunakan sebagai tapak tower adalah lahan mereka sudah punya hak guna usaha (HGU) dan kebun mereka sudah ada yang berproduksi.
"Tapi sebenarnya pihak PLN mau melakukan ganti rugi bila tower itu memang melalui kebun yang sudah ditanam sawit," ucapnya.
Dia menuturkan PLN menjanjikan, bila kembali dilanjutkan, pembangunan jaringan sutet dalam lima bulan sudah tuntas semuanya, termasuk pemasangan kabel.
KARANA W.W.
Simak berita lain:
Pilkada Serentak di Kalimantan Tengah Dikhawatirkan Tertunda