TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani pemeriksaan dalam persidangan Selasa, 4 April 2017 di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, Ahok menjelaskan alasan ia meminta maaf setelah pidatonya di Kepulauan Seribu ke Majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan Ahok.
"Karena gara-gara ada yang merekayasa (video pidato) itu, jadi ada kegaduhan, ketakutan," kata Ahok dalam persidangan ke 17 tersebut.
Baca : Ahok Sebut Habib Rizieq Pembohong, Ini Alasannya
Dwiarso merasa ada ketidak konsistenan pernyataan Ahok dalam pernyataannya. Ahok menegaskan tidak bermaksud menistakan agama dengan membahas Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya. Namun ia tetap meminta maaf pada publik terkait pernyataannya.
Ahok menyatakan gara-gara pernyataanya dipermasalahkan, banyak tetangganya di Pantai Mutiara pergi ke luar negeri. "Investor pada lari, tetangga saya mengungsi ke Singapura. Saya harus meminta maaf atas kegaduhan ini," kata Ahok.
Selain itu, Ahok mengatakan banyak merepotkan kepolisian. Ia menyebut sejak pidatonya dipermasalahkan, ia harus mendapat pengamanan tambahan dari polisi.
Simak : Ahok Ungkap Kenapa Sebut Al Maidah di Kepulauan Seribu
Ini merupakan sidang ke 17 sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang berjalan sejak pukul 09.00 WIB hingga jam 22.30 WIB.
EGI ADYATAMA