Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Rano-Embay, Wahidin-Andika Segera Dilantik

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. ANTARA/M Agung Rajasa
Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Pasangan calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, segera dilantik untuk menggantikan Rano Karno.

Kepastian tersebut setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar Selasa, 4 April 2017.

Baca: Sengketa Pilkada, Kubu Rano Karno Bacakan Permohonan di Mahkamah Konstitusi

Putusan tersebut dibacakan langsung ketua majelis hakim MK, Arief Hidayat. Dalam putusannya, Arief mengungkapkan penolakan tersebut disebabkan karena pemohon tidak mempunyai legal standing atas hasil pilkada Banten yang melebihi ambang batas lebih dari satu persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Dasar Nomor 10 Tahun 2016.

Gubernur Banten terpilih, Wahidin Halim, berjanji akan terus menjalin komunikasi dengan pasangan calon nomor urut dua, baik Rano maupun Embay. "Bagaimanapun kita tetap bersahabat," kata Wahidin, Rabu, 5 April.

Ia mengatakan, pihaknya merasa bersyukur dengan adanya putusan MK tersebut, terlebih kemenangannya bukan tanpa perjuangan, tapi melalui proses yang cukup panjang. "Kesuksesan ini bukan hasil perorangan. Kemenangan ini adalah kesuksesan kita semua. Saya ucapkan terima kasih untuk istri saya, Pak Andika, seluruh tim pemenangan, dan masyarakat Banten," katanya.

Sementara itu, Andika mengatakan kemenangan yang diraihnya merupakan kemenangan masyarakat karena telah mendoakan dan mendukung pasangan Wahidin-Andika menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. "Semoga kita bisa bersama-sama memberikan kontribusi yang baik dan positif untuk Banten," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andika menegaskan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten telah selesai digelar. Apabila dalam prosesnya sempat terjadi perbedaan pendapat, pasca-putusan MK, masyarakat Banten diharapkan dapat bersatu kembali. “Pasca-putusan MK, masyarakat kembali bersatu. Mari bersama-sama bangun Banten," katanya.
 
Lihat pula: Zakir Naik Bimbing Peserta yang Ayahnya Nasrani dan Ibunya Muslim

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan pasangan Wahidin-Andika sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada Banten 2017.

Berdasarkan data hasil pleno KPU, pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau 89.890 suara dengan total suara sah 4.732.536 suara, yang tersebar di delapan kabupaten/kota.

Tidak terima dengan hasil perhitungan KPU, kubu Rano-Embay mengajukan gugatan hasil pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi setelah kalah dari rivalnya, Wahidin-Andika.

WASI’UL ULUM

Video Terkait:
Embay Mulya Syarif Legowo Terima Kekalahan Pilkada Banten

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

20 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

2 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany saat pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Golkar mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.