TEMPO.CO, Serang - Pasangan calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, segera dilantik untuk menggantikan Rano Karno.
Kepastian tersebut setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar Selasa, 4 April 2017.
Baca: Sengketa Pilkada, Kubu Rano Karno Bacakan Permohonan di Mahkamah Konstitusi
Putusan tersebut dibacakan langsung ketua majelis hakim MK, Arief Hidayat. Dalam putusannya, Arief mengungkapkan penolakan tersebut disebabkan karena pemohon tidak mempunyai legal standing atas hasil pilkada Banten yang melebihi ambang batas lebih dari satu persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Dasar Nomor 10 Tahun 2016.
Gubernur Banten terpilih, Wahidin Halim, berjanji akan terus menjalin komunikasi dengan pasangan calon nomor urut dua, baik Rano maupun Embay. "Bagaimanapun kita tetap bersahabat," kata Wahidin, Rabu, 5 April.
Ia mengatakan, pihaknya merasa bersyukur dengan adanya putusan MK tersebut, terlebih kemenangannya bukan tanpa perjuangan, tapi melalui proses yang cukup panjang. "Kesuksesan ini bukan hasil perorangan. Kemenangan ini adalah kesuksesan kita semua. Saya ucapkan terima kasih untuk istri saya, Pak Andika, seluruh tim pemenangan, dan masyarakat Banten," katanya.
Sementara itu, Andika mengatakan kemenangan yang diraihnya merupakan kemenangan masyarakat karena telah mendoakan dan mendukung pasangan Wahidin-Andika menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. "Semoga kita bisa bersama-sama memberikan kontribusi yang baik dan positif untuk Banten," ujarnya.
Andika menegaskan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten telah selesai digelar. Apabila dalam prosesnya sempat terjadi perbedaan pendapat, pasca-putusan MK, masyarakat Banten diharapkan dapat bersatu kembali. “Pasca-putusan MK, masyarakat kembali bersatu. Mari bersama-sama bangun Banten," katanya.
Lihat pula: Zakir Naik Bimbing Peserta yang Ayahnya Nasrani dan Ibunya Muslim
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan pasangan Wahidin-Andika sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada Banten 2017.
Berdasarkan data hasil pleno KPU, pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau 89.890 suara dengan total suara sah 4.732.536 suara, yang tersebar di delapan kabupaten/kota.
Tidak terima dengan hasil perhitungan KPU, kubu Rano-Embay mengajukan gugatan hasil pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi setelah kalah dari rivalnya, Wahidin-Andika.
WASI’UL ULUM
Video Terkait:
Embay Mulya Syarif Legowo Terima Kekalahan Pilkada Banten