TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 5 April 2017. Dia datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berdasarkan pantauan Tempo di KPK, Jakarta, Rabu, 5 April 2017, Elza tiba pukul 10.50 WIB. Elza datang ke KPK ditemani Farhat Abbas, yang juga berprofesi sebagai pengacara. "Nanti saja, ya," kata Elza sambil memasuki lobi gedung KPK.
Baca: Kasus e-KTP, KPK Periksa Elza Syarief
Nama Elza sempat disebut dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis, 30 Maret 2017. Saat persidangan, jaksa mempertanyakan tentang pertemuan Miryam S. Haryani, yang menjadi saksi, dengan Elza beberapa waktu sebelum persidangan korupsi e-KTP dimulai.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, Miryam diduga menerima dan menyalurkan duit dari proyek e-KTP senilai Rp 5,83 miliar ke Senayan. Ia juga diduga menampung duit Rp 7 miliar pada 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan ataupun anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, ia disebut menerima duit US$ 23 ribu atau sekitar Rp 220 juta.
Simak: Ngaku Diancam Penyidik KPK, Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP
Semua itu, ucap Miryam dalam berkas dakwaan, ia lakukan atas perintah Ketua Komisi Pemerintahan Chairuman Harahap. Pengakuan Miryam itu menguatkan pernyataan bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bahwa semua anggota Komisi Pemerintahan DPR periode 2009-2014 menerima duit dari proyek e-KTP.
Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, menyatakan pencabutan keterangan Miryam merugikan kliennya. “Ini merugikan. Semua pemberian Sugiharto diingkari. Ini memberatkan klien saya,” tuturnya. Untuk mematahkan Miryam, Soesilo berjanji akan menghadirkan penerima dan pengantar duit ke Miryam dari Sugiharto.
GRANDY AJI | TSE