Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh DPD, Ahli Hukum: MA Melawan Putusannya Sendiri

image-gnews
Kiri ke kanan, mantan Ketua DPD Mohammad Saleh, Wakil Ketua II DPD Damayanti Lubis, Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua I DPD Nono Sampono menemui wartawan setelah pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019. Jakarta, Selasa, 4 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Kiri ke kanan, mantan Ketua DPD Mohammad Saleh, Wakil Ketua II DPD Damayanti Lubis, Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua I DPD Nono Sampono menemui wartawan setelah pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019. Jakarta, Selasa, 4 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kisruh di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengundang banyak komentar dari pakar hukum administrasi negara. Zainal Arifin Muhtar, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada menyebut justru Mahkamah Agung melanggar putusannya sendiri. Yaitu dengan melantik Oesman Sapta Odang jadi Ketua DPD.

Apalagi pemilihan ketua dan wakil ketua juga dinilai merupakan tindakan inkonstitusional. Karena tata tertib masa jabatan 2 tahun 6 bulan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung

"Yang menarik Mahkamah Agung justru malah melantik pimpinan yang baru. MA sudah melanggar putusan sendiri. Ibaratnya sesuatu yang ilegal dan tidak sah, lalu dilegalisasi secara administrasi oleh negara atau Mahkamah Agung, malah melawan putusannya sendiri," kata Zainal, Rabu, 5 April 2017.

Baca:
Setelah Kisruh, Akhirnya MA Lantik Pimpinan DPD ...

Ia menyatakan, pemilihan pimpinan dilakukan menggunakan proses paripurna. Prosesnya itu dinilai ilegal. Karena tidak bisa diadakan paripurna karena pimpinan Mohammad Saleh masih sah. "Bagaimana mungkin bisa diambil alih oleh orang lain untuk menggelar paripurna," kata dia.

Ia menegaskan, kisruh rebutan pimpinan DPD ini jadi preseden buruk. Orang sangat mungkin melawan putusan peradilan. Negara justru cuek dengan keputusan hukum.

"Negara mencueki putusan peradilan kok, buat apa kita patuh. Bisa dibayangkan ada pembangkangan pada proses hukum. Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tetinggi di Indonesia, lho," kata Zainal, menegaskan.

Zainal meminta supaya Mahkamah Agung menjelaskan secara terbuka atas peristiwa itu. Sebab, lembaga hukum tertinggi itu mengangkangi penegakan hukum arau putusan peradilan. Sebab itu melanggar aturan seperti diatur dala. Undang-undang nomor 30 tahun 2014.

"Mahkamah Agung harus bisa menjelaskan, kenapa tidak menjalankan putusannya sendiri," kata Zainal.

Baca juga:

Oesman Sapta Sudah Disiapkan Jadi Ketua DPD Sejak Setahun Lalu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aras banyaknya usulan pembubaran DPD, ia menyatakan pendapat itu sah saja. Namun itu sulit dilakukan karena harus mengubah Undang-undang dasar dan keberadaan DPD masih penting. "Tapi saya bisa memahami pendapat publik itu kalau DPD hanya rebutan kekuasaan," kata dia.

Cholid Mahmud, anggota DPD daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan politik DPD sudah keluar dari koridor hukum. Seharusnya pertarungan politik itu bagus selama masih di dalam koridor hukum. "Ini sudah di luar ring (hukum)," kata Cholid.

Baca pula:

Oesman Sapta Terpilih Ketua DPD, PUSaKO: Pemilihan Cacat Hukum

Ia juga mengkritisi Magkamah Agung yang seharusnya menjadi wasit dalam ontran-ontran DPD ini. Tetapi justru wasit itu masuk ranah pelanggaran hukum. 

Menurut dia, pemilihan yang ujungnya menjadikan Oesman Sapta ketua tidak punya dasar. Apalagi Mahkamah Agung juga sudah membuyarkan logika hukum di masyarakat dengan melantik pimpinan DPD.

Silakan baca:

Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta

"Secara politik dengan dilantiknya pimpinan baru sudah selesai, tetapi kalau saya berpendapat misalnya ada ketidakpuasan-ketidakpuasan pada pimpinan baru yang sudah disahkan oleh negara, maka harus didorong kembali ke jalur hukum. Karena kalau dibiarkan terjadi persaingan politik di luar koridor hukum, saya menduga bakal terjadi premanisme ke negara," kata Cholid.

Ia bahkan menyamakan kisruh di DPD ini kembali ke zaman Ken Arok. Sebab, dari segi proses sebenarnya banyak celah hukum yang bisa dicermati. Tapi pertarungan saat ini sudah di luar koridor hukum. Negara hukum diseret ke negara kekuasaan. "Kita kembali ke zaman Ken Arok," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

1 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

2 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

8 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

12 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

15 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

16 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

29 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

30 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

30 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.