TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai tindakan Mahkamah Agung (MA) melantik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari sidang paripurna pada Senin, 3 April 2017, keliru meski mengingkari putusannya sendiri terkait dengan putusan Tata Tertib DPD yang mengatur masa jabatan pimpinan.
Menurut Hendardi, tindakan itu merupakan wujud penghancuran sistematis wibawa dan supremasi hukum di Indonesia. “Tidak bisa dibiarkan dan harus diselamatkan karena akan berimplikasi serius pada kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2017.
Baca juga:
Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta Odang
Pada Selasa, 4 April 2017, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi melantik pemimpin DPD periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua DPD, sedangkan Wakil Ketua I dan II diisi oleh Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Hendardi menyarankan agar DPD dan MA menjalankan sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi dua lembaga itu. Misalnya, anggota DPD yang menolak pergantian pimpinan bisa membawa hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri atas keputusan sidang paripurna DPD.
Baca pula:
Ketua MPR: Posisi Oesman Sapta di MPR, Terserah DPD
Melalui itu, kata Hendardi, produk politik dari DPD bisa diuji dengan proses hukum yang seharunya bebas dari kepentingan politik. MA pun harus melakukan sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Hendardi melanjutkan, Ketua MA harus menjelaskan kepada publik ihwal sikapnya yang mendua dalam konflik antar-fraksi di DPD. Tujuannya, mencegah menguatnya ketidakpercayaan publik terhadap MA. Kemudian, Presiden dan DPR bisa segera merancang pembaharuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur kedudukan DPD secara lebih detail. Termasuk pengaturan perihal keanggotaan DPD yang aktif di partai politik.
Menurut Hendardi, langkah itu dimaksudkan untuk menyelamatkan DPD di masa depan. Sebab, DPD merupakan institusi representasi daerah. Selain itu, untuk memperkuat check and balances pada lembaga perwakilan.
DANANG FIRMANTO