Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II-B Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, mendeportasi tujuh orang tenaga kerja asing asal Cina yang menjadi pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang secara ilegal.
"Sebelumnya, kami telah memeriksa delapan orang TKA, tetapi hanya satu orang yang mengantongi dokumen lengkap," kata Kepala Imigrasi Singaraja, Viktor Manurung, Selasa, 4 April 2017.
Sebelumnya, Imigrasi memeriksa delapan orang secara intensif yakni Guan Guolei, 38 tahun, Song Xiansheng (50), Lyu Jie (40), Xie Yinlong (29), Ye Mao (31), Yang Zumin (46), Lin Jianli (47) dan Pei Yuqiang (31).
Ia menambahkan, tenaga kerja asal Negeri Tirai Bambu tersebut hanya mengantongi visa kunjungan dan hanya seorang yang memiliki dokumen berupa kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah penertiban terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugas Imigrasi Singaraja yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
"Kami bekerja serius dan tidak mau main-main dalam masalah tenaga kerja asing. Pengawasan akan fokus ke semua tempat konsentrasi yang memungkinkan orang asing melakukan kegiatan ilegal di tiga wilayah itu," paparnya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sebelumnya juga sudah mendeportasi dua pekerja Tiongkok bernama He Xingji (58) dan Lin Meihua (52).
Keduanya dideportasi setelah ketahuan bekerja di sebuah tambak udang di daerah Kabupaten Jembrana.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini