Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Imigrasi Singaraja Deportasi Tujuh Pekerja Cina Ilegal

8 TKA asal negeri tirai bambu tersebut hanya mengantongi visa kunjungan dan hanya seorang yang memiliki dokumen berupa KITAS dan IMTA.

5 April 2017 | 04.53 WIB

Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga k
Perbesar
Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga k

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II-B Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, mendeportasi tujuh orang tenaga kerja asing asal Cina yang menjadi pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang secara ilegal.

"Sebelumnya, kami telah memeriksa delapan orang TKA, tetapi hanya satu orang yang mengantongi dokumen lengkap," kata Kepala Imigrasi Singaraja, Viktor Manurung, Selasa, 4 April 2017.

Sebelumnya, Imigrasi memeriksa delapan orang secara intensif yakni Guan Guolei, 38 tahun, Song Xiansheng (50), Lyu Jie (40), Xie Yinlong (29), Ye Mao (31), Yang Zumin (46), Lin Jianli (47) dan Pei Yuqiang (31).

Ia menambahkan, tenaga kerja asal Negeri Tirai Bambu tersebut hanya mengantongi visa kunjungan dan hanya seorang yang memiliki dokumen berupa kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pihaknya akan melakukan langkah-langkah penertiban terhadap keberadaan orang asing di wilayah tugas Imigrasi Singaraja yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

"Kami bekerja serius dan tidak mau main-main dalam masalah tenaga kerja asing. Pengawasan akan fokus ke semua tempat konsentrasi yang memungkinkan orang asing melakukan kegiatan ilegal di tiga wilayah itu," paparnya.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sebelumnya juga sudah mendeportasi dua pekerja Tiongkok bernama He Xingji (58) dan Lin Meihua (52).

Keduanya dideportasi setelah ketahuan bekerja di sebuah tambak udang di daerah Kabupaten Jembrana.



ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rully Widayati

Rully Widayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus