Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Tetapkan Kriteria Pengawasan Bank untuk Cegah Krisis

Editor

Setiawan

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai pembagian  status pengawasan bank menjadi tiga tahap yaitu pengawasan normal, intensif, dan khusus. Hal itu diatur dalam peraturan OJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, aturan tersebut merupakan pengembangan dari peraturan Bank Indonesia mengenai exit policy. Aturan sebelumnya tidak membedakan pengawasan untuk bank sistemik dan non sistemik.

Baca: OJK Terbitkan Tiga Aturan Turunan Regulasi Anti Krisis

"Sekarang ada perbedaan treatment untuk kedua bank ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 5 April 2017. Nelson  mengatakan penanganan permasalahan bank sistemik saat kondisi memburuk akan dilakukan berdasarkan rapat Komite
Stabilitas Sistem Keuangan.

Berdasarkan POJK tersebut, status pengawasan intensif dan khusus diatur kriteria dan jangka waktunya. Bank masuk pengawasan intensif jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:

Simak: OJK Imbau Bank Asing Fokus Pembiayaan Trade Financing untuk UKM

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8 persen namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank
2. Rasio modal inti kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh OJK
3. Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan
4. Rasio kredit bermasalah (NPL) atau rasio pembiayaan bermasalah (NPF) secara neto lebih dari 5 persen dari total kredit atau total pembiayaan
5. Tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 atau 5
6. Tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 3 dan peringkat tata kelola dengan peringkat 4 atau peringkat 5.

Sementara bank ditetapkan dalam pengawasan khusus jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
1. Rasio KPMM kurang dari 8 persen
2. Rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank dan berdasarkan penilaian OJK.

Nelson mengatakan jangka waktu bank dalam pengawasan intensif paling lama setahun sejak surat pemberitahuan dari OJK diterbitkan. Pengawasan bisa diperpanjang paling banyak satu kali dan paling lama satu tahun. Sementara bank ditetapkan dalam pengawasan khusus paling lama tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan OJK.

VINDRY FLORENTIN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

1 hari lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.


Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

1 hari lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.


CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

1 hari lalu

Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi (tengah) menyampaikan paparan bersama  Head of Region Jawa Barat dan Jawa Tengah CIMB Niaga Andiko Manik (kiri) dan Presiden Direktur CIMB Niaga Auto Finance/CNAF Ristiawan Suherman (kanan) di sela-sela acara Buka Bersama dan Silaturahmi Media dengan CIMB Niaga di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.


Sambut Libur Panjang Idul Fitri, Danamon Lakukan Penyesuaian Jadwal Operasional

2 hari lalu

Logo Kookmin Bank dan Bank Danamon. wikipedia
Sambut Libur Panjang Idul Fitri, Danamon Lakukan Penyesuaian Jadwal Operasional

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengumumkan jadwal operasional kantor cabang dan layanan periode libur Idul Fitri.


BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

6 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.


BI Solo Siapkan Rp 4,3 Triliun untuk Penukaran Uang di Ramadan 2024, Layanan untuk Umum Dimulai Hari Ini

9 hari lalu

Seorang warga menukarkan uang dengan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 lewat mobil kas keliling Bank Indonesia di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Bank Indonesia Solo melakukan pembatasan penukaran uang lantaran sifatnya masih pengenalan kepada masyarakat  dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
BI Solo Siapkan Rp 4,3 Triliun untuk Penukaran Uang di Ramadan 2024, Layanan untuk Umum Dimulai Hari Ini

Bank Indonesia atau BI Solo menyiapkan Rp 4,3 triliun untuk layanan penukaran uang kertas pecahan baru di Solo Raya pada bulan Ramadan 2024 ini.


Bank Mandiri Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Tahun Ini, Tahun Lalu 16,42 Persen

24 hari lalu

Bank Mandiri Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Tahun Ini, Tahun Lalu 16,42 Persen

Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan, saat ini industri perbankan dalam kondisi fundamental yang sangat baik. Bank Mandiri menegaskan, kinerja industri perbankan di Indonesia tetap tumbuh tahun ini.


OJK Dorong Industri Pembiayaan Kurangi Ketergantungan pada Pinjaman Perbankan

24 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dorong Industri Pembiayaan Kurangi Ketergantungan pada Pinjaman Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan porsi pinjaman perbankan saat ini mengambil porsi 91,19 persen dari total pendanaan.


Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

26 hari lalu

Suasana pelayanan perbankan Bank BNI Cabang Mega Kuningan, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bank umum telah meraup laba Rp243,32 triliun sepanjang 2023, tumbuh 20,56% secara tahunan (year on year/yoy) ditopang kinerja moncer bank jumbo. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, kinerja laba industri perbankan di Indonesia terdorong oleh raupan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) yang mencapai Rp529,66 triliun pada 2023, naik 8,57% yoy di tengah tantangan tren suku bunga acuan tinggi. TEMPO/Tony Hartawan
Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.


Bahlil Minta Perbankan Investasi di Smelter Nikel, Ini Respons Ekonom BCA

26 hari lalu

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Minta Perbankan Investasi di Smelter Nikel, Ini Respons Ekonom BCA

Ekonom BCA David Sumual angkat bicara soal permintaan Menteri Bahlil supaya perbankan nasional untuk ikut berinvestasi dalam membiayai smelter nikel.