TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta majelis hakim mempertemukannya dengan bekas bendahara umum partai tersebut, Muhammad Nazaruddin, dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Anas dalam sidang keenam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Respons itu disampaikan Anas saat majelis hakim mengecek silang keterangan Nazaruddin dalam sidang sebelumnya pada Senin, 3 April 2017. Ketika itu, Nazar berkali-kali mengatakan Anas terlibat dalam pembicaraan mengenai anggaran pengadaan e-KTP dan menerima aliran uang.
Baca: Sidang E-KTP, Anas: Daun Jambu Aja Enggak Ada, Apalagi Uang
"Tidak betul (keterangan yang disampaikan Nazaruddin di persidangan). Sebaiknya Yang Mulia menyediakan waktu untuk mempertemukan kami di persidangan ini guna mendapatkan kejelasan, siapa yang menyampaikan fakta dan siapa yang menyampaikan fiksi," ujar Anas.
Anas menuturkan tidak pernah terlibat dalam kasus e-KTP. "Yang saya tahu, e-KTP itu adalah program pemerintah dan proyek nasional. Itu yang kami tahu, karena itu yang menjadi arahan Dewan Pembina (Partai Demokrat). Tapi, terkait dengan pengadaannya, saya tidak tahu," ucapnya.
Simak: Sidang Korupsi E-KTP, Setya Novanto Bawa Dokumen
Menurut Anas, dia hanya melanjutkan pesan dari Dewan Pembina Demokrat agar anggota komisi dan kelengkapan yang ada di Fraksi Demokrat mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
"Setiap rapat fraksi hari Jumat mulai 9 hingga menjelang salat Jumat itu ada notulensinya. Jadi siapa yang bicara apa itu ada semua. Saya yakin tidak ada yang berkaitan dengan pengadaan e-KTP," ujar Anas.
AZALIA RAMADHANI | KSW