TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Reza Herwindo, dalam sidang korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis, 6 April 2017, Setya bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Apakah Saudara kenal Reza Herwindo?" tanya jaksa KPK kepada Setya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017. Politikus Golkar itu menjawab Reza adalah anaknya.
Baca juga: Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong
Jaksa kemudian menanyakan apakah Setya mempunyai perusahaan bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. "Tidak ada," ujar Setya menjawab jaksa.
"Apakah anak Saudara bekerja pada Andi Narogong? Punya kepemilikan saham di perusahaan Andi Agustinus?" ujar jaksa kembali bertanya. Lagi-lagi Setya membantah.
Simak pula: Setya Novanto Bantah Titip Pesan Rahasia ke Terdakwa Kasus E-KTP
Setya menjelaskan bahwa Reza memiliki perusahaan di Gedung Equity. Perusahaan itu dibangun setelah Reza pulang dari luar negeri.
Jaksa kembali bertanya apakah Setya pernah melakukan pertemuan dengan koleganya dari partai di kantor anaknya. Setya mengatakan tidak pernah. "Tidak pernah. Saya hanya pernah berkunjung pada 2008," kata dia.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu